Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Gaji Jumbo Pejabat Ditjen Pajak yang Mencapai Ratusan Juta

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya di Tanah Air. 

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Yang harus digarisbawahi, besaran penghasilan di atas hanyalah nominal tunjangan kinerja. Masih banyak komponen pendapatan lain dari gaji pokok maupun tunjangan melekat sebagai PNS (take home pay gaji PNS Pajak).

Rincian lengkap tukin PNS Pajak

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

  • Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
  • Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, serta perjalanan dinas.

Pokok gaji PNS Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk pejabat Ditjen Pajak yang masuk eselon, otomatis akan masuk dalam golongan MKG IV.

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/120701226/intip-gaji-jumbo-pejabat-ditjen-pajak-yang-mencapai-ratusan-juta

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke