Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, satu-satunya nama calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR ialah Perry Warjiyo.

"Ya Pak Perry (yang diusulkan Presiden jadi calon tunggal Gubernur BI)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Dia bilang, usulan Presiden Jokowi ini baru akan diproses oleh DPR setelah masa reses berakhir, yaitu pada 13 Maret mendatang.

"Akan diproses sesuai mekanisme dan tentunya sesudah reses atau masuk persidangan yang akan datang," kata Said.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR berhak menyetujui dan menolak usulan Presiden paling lambat satu bulan terhitung sejak usulan diterima.

Melihat sepak terjang Perry Warjiyo selama ini, dia memperkirakan DPR akan menyetujui usulan Presiden untuk menjadikan pria tersebut sebagai Gubernur BI periode 2023-2028.

"Saya pikir dengan berbagai pertimbangan track record beliau dan tanpa mendahului pandangan kawan-kawan di DPR, Insya Allah kami akan sepakat bisa menerima dan menyetujuinya," ucapnya.

Namun apabila DPR menolak usulan ini, sesuai UU P2SK, maka Presiden Jokowi wajib mengajukan calon baru.

Kemudian apabila usulan kedua masih juga ditolak DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur untuk jabatan yang sama atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi telah menjabat menjadi Gubernur BI sejak 16 April 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.

Namun Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Sehingga terhitung lima tahun dari pengucapan sumpah itu, masa jabatan Perry akan habis pada 24 Mei 2023.

Sesuai dengan UU P2SK, Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/181000026/dpr-terima-usulan-dari-jokowi-perry-warjiyo-jadi-calon-tunggal-gubernur-bi

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke