Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal

KOMPAS.com - Bak parasit yang menggerogoti dari dalam, praktik korupsi kerap melibatkan para oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mafia pajak ini seolah belum juga hilang.

Saat institusi ini gencar meningkatkan pendapatan pajak dan menyosialisasikan pentingnya peranan uang pajak dalam pembangunan, para oknum ini justru mencorengnya.

Kerugian negara yang timbul juga cukup besar. Banyak pejabat di lingkungan DJP yang kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran dugaan kasus suap dan korupsi.

Menjadi ironi, mereka masih menerima suap meskipun sudah menerima gaji yang tinggi. PNS di Ditjen Pajak atau pegawai pajak diketahui menerima tunjangan tertinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

10 daftar oknum mafia pajak Indonesia

Berikut beberapa kasus yang dilakukan PNS Ditjen Pajak:

1. Denok Taviperiana

Nama Denok Taviperiana sempat menghebohkan publik pada tahun 2013 karena dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diciduk Bareskrim Polri di rumah mewahnya di Jalan Rawamangun III Nomor 15, Kompleks PJKAI, Rawamangun, Jakarta Timur.

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut di bermula dari kasus suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar.

Karena terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobil milik PNS pajak Denok Taviperiana pun ikut disita, salah satunya sebuah villa di Cipanas.

2. Gayus Tambunan

Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.

Saat mendekam di bui, ia juga diketahui sempat berjalan-jalan ke Makau dan Singapura. Pegawai pajak jebolan STAN ini juga kepergok menonton pertandingan tennis di Bali.

Gayus Tambunan yang leluasa keluar masuk penjara dengan menyuap sipir ini juga sekaligus menelanjangi betapa sangat bobroknya penegakan hukum di Indonesia.

Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.Kasus pencucian uang dan menyuap selama jadi tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

3. Tommy Hindratno

Eks PNS Pajak dari eselon IV, Tommy Hindratno, juga terseret kasus suap. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah Rp 280 juta, terkait pengurusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.

Tommy Hindratno Tomy telah menerima uang dari pengusaha di sebuah restoran Padang di Tebet Jakarta, sebagai imbalan atau fee karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT BI.

4. Totok Hendriyatno

Nama Totok Hendriyatno juga masuk dalam daftar pegawai pajak dengan rekening gendut yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasusnya sebenarnya bersamaan dengan PNS pajak lainnya yakni Denok Tapiviera terkait gratifikasi atas manipulasi restitusi pajak dari PT Surabaya Agung Industry dan Paper.

Pada bulan Desember 2012, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan resmi memecat dengan tidak hormat Totok Hendriyatno dan Denok Tapiviera.

5. Handang Soekarno

Mantan penyidik Ditjen Pajak (PNS Pajak), Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara.

Handang Soekarno terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang Soejarno menerima suap agar bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.

6. Dadan Ramdani

Dadan Ramdani merupakan pegawai pajak tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP.

Pada kurun waktu 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.

Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.

Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak ketiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

7. Angin Prayitno Aji

Kasus yang menjerat pegawai pajak Angin Prayitno Aji merupakan kasus yang sama dengan Dadan Ramdani. Padahal dia sudah menerima gaji dan tunjangan selangit.

Angin Prayitno Aji yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan. Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.

Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019. Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan.

Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

8. Ramli Anawar

Nama pegawai pajak Ramli Anwar sempat terkenal karena videonya yang viral saat dirinya lari terbirit-birit di jalanan saat dikejar oleh aparat dari Polda Bangka Balitung.

Dalam OTT pada April 2018 itu, Ramli kepergok saat akan memasukkan uang hasil pemerasan terhadap korban wajib pajak ke dalam mobil miliknya. Dari tangannya, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.

9. Pargono Pariadi

Pargono Riyadi disangka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak dan pengurusan pajak kepada Asep Hendro. Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap bernama Rukimin. Dia menjadi pegawai pajak yang diciduk KPK di usia 59 tahun atau mendekati pensiun.

KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir. Uang diserahkan lewat cara yang unik. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan.

Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta.

Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah. Saat itulah, KPK langsung menangkap keduanya.

10. Dhana Widyatmika

Lahir di Malang, Jawa Timur, sosok Dhana Widyatmika Merthana adalah pegawai Direktorat Jendral Pajak Indonesia jebolan STAN.

Pada 9 November 2012, Dhana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun pada awal 2013.

Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/02/25/170507726/10-kasus-mafia-pajak-di-indonesia-gayus-paling-fenomenal

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke