Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Akuntan Publik Imbas Kasus Wanaartha Life

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2023.

"OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary atau aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," ujar Mahendra, Senin (27/2/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, OJK telah mencabut izin KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan lantaran ikut bertanggung jawab atas kasus Wanaartha Life.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK mengeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK pada 24 Februari 2023.

"Terkait dengan KAP dari Wanaartha Life, dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas dari IKNB telah selesai dalam melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi dalam kesempatan yang sama.

Di tanggal yang sama, OJK juga mengeluarkan surat sanksi pembatalan untuk operasi bagi Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Akuntan Publik Jenly Hendrawan.

Ogi bilang, pencabutan izin operasi ini dilakukan setelah sebelumnya tim pengawas dari IKNB selesai melakukan pemeriksaan.

"Untuk yang lain, dapat kami sampaikan bahwa dari pengawas di IKNB juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang ya, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang juga," tukas Ogi.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/075504726/ojk-cabut-izin-akuntan-publik-imbas-kasus-wanaartha-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke