Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar dalam amar putusannya mempertimbangkan, gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil.

Hal ini karena pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life Ngurah Aditya Ari Firnanda mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini juga sejalan dengan Undang-undang yang ada.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah dalam keterangan resmi, Kamis (2/3/2023).

Setelah ada putusan ini, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha.

Sebab menurut dia, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.

"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," tandas dia.

Sebelumnya, tim likuidasi telah mencatat, per 27 Februari 2023 jumlah pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan ada sebanyak 5.166 nasabah dengan total polis 10.768 lembar polis.

Sebagai informasi, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life yang menggugat PKPU Benny Wulur mengatakan, putusan sidang pengajuan PKPU Wanaartha Life tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusannya (PKPU) ditolak, ya putusannya ditolak," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/02/220000526/gugatan-pkpu-wanaartha-life-ditolak-nasabah-diimbau-ajukan-tagihan-ke-tim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke