Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sejumlah Sisi Positif UU PPSK untuk BPR dan BPRS

Untuk itu, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK” di Po Hotel, Semarang, Rabu (8/3/2023), yang dihadiri 700 peserta.

"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)," Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara tersebut, melalui keteranganya, Kamis (9/3/2023).

Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR BPRS. Misalnya saja perubahan nama menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.

Hal positif lainnya adalah BPR dan BPRS bisa melakukan go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban.

Kemudian, melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.

Selanjutnya, hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No. 34/KDK.03/2022, jadi jawaban bagi BPR BPRS akan kondisi kredit restrukturisasi. Perbarindo mengimbau kepada BPR dan BPRS untuk optimalkan kesempatan ini, yakni untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah dilakukan.

KDK OJK No. 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.


BPR BPRS boleh IPO

Bambang Widjanarko, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.

“Kami OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan [turunan]. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk [ke pasar modal], tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan,” katanya.

Dia juga mengimbau agar BPR BPRS bisa beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital sehingga sejalan dengan keinginan nasabah. “Kita tidak bisa menutup mata [terhadap perkembangan teknologi digital] sehingga sinergi dan kolaborasi akan terus kita lakukan.”

Dia menyampaikan tantangan BPR dan BPRS dari sisi internal, yaitu permodalan belum memadai, optimalisasi tata kelola, serta terbatasnya produk dan inovasi digital. Dia berharap agar BPR dan BPRS investasi infrastruktur TI yang memadai dan modern serta memperkuat permodalan.

https://money.kompas.com/read/2023/03/09/193654026/ini-sejumlah-sisi-positif-uu-ppsk-untuk-bpr-dan-bprs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke