Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Laura salah satu pedagang di Pasar Senen mengaku sudah 25 tahun menggantungkan nasibnya menjadi penjual baju bekas impor. Bahkan dirinya berhasil menguliahkan anaknya dengan hasil jualannya.

Namun kini Laura merasa gundah dengan adanya kebijakan pemerintah itu.

Dia bilang, sekalipun Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan datang ke Pasar Senen untuk berdialog, pemerintah sama sekali tidak memberi kejelasan dan solusi yang diinginkan oleh pedagang.

"Tak ada kejelasan, enggak ada solusinya. Intinya kami tadi berharap Pak Mendag dan Menteri Koperasi untuk membantu kami para pengecer masuk ke dalam UKM, tidak membumihanguskan pakaian second ini," ujarnya.

Pun dengan adanya kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran kepada para pedagang thrifting di Pasar Senen untuk menghabiskan jualannya, Laura masih tetap merasa kecewa.

"Emangnya hidup saya untuk sebentar? Berarti kalau stok barang habis enggak bisa jualan lagi? Apa yang mau dijual? Mendingan jual Aqua resmi, kan lanjut hidup tapi saingan saya jualan semua nanti siapa yang beli?" kata Laura kecewa sampai mengerutkan dahinya.

"Jadi enggak ada yang salah dengan pakaian second ini asal diatur dengan legal, masukkan ke koperasi dan ukm, kami siap. Jangan dibumihanguskan kehidupan kami gimana?" sambung Laura.

Polemik thirifting hingga saat ini memang masih menuai pro dan kontra. Pemerintah ingin menyelematkan produk lokal dalam negeri namun di sisi lain para pedagang thrifting merasa dirugikan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam 5 tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun.

Hal ini menurut dia membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Menkop UKM Teten Masduki.

Menteri Teten menjelaskan berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp 89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp 110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun.

Bahkan menurut Teten, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten.

Sisi negatif thrifting ke UMKM lokal

Hal ini pun diamini oleh Supplier baju muslimah Febrary. Dia mengatakan, penjualan thrifting secara tidak langsung memberikan dampak negatif bagi usahanya. Sebab usahanya merosot meskipun Pandemi Covid-19 sudah selesai.

"Merosot banget padahal sudah mau momentnya, cuma yang saya nyakini salah satunya ada pengaruhnya," ujarnya .

Dia menyebutkan sejak Covid-19 omzetnya turun 50-60 persen. Awalnya dia mengira omzetnya akan berangsur pulih pasa-Covid, namun faktanya justru berseberangan.

"Semenjak Covid-19 sudah turun, harusnya pulih kan karena selesai. Cuma 6 bulan terakhir bisa dibilang kita ada penurunan lagi 20 persen. Saya enggak mau nuduh semuanya karena penjualan produk bekas, tapi mungkin ada sih (sebagian)," jelas dia.

Sementara itu Founder atau Pendiri Jakarta Clothing Expo (JakCloth) Achmad Ichsan Nasution yang akrab disapa dengan panggilan Ucok juga mengamininya.

Sebab dijelaskan dia impor pakaian bekas tidak mempekerjakan pekerja dalam negeri dari hulu ke hilir, dan justru membesarkan persaingan dengan produk pakaian lokal.

“Kalau ditanya, impor pakaian bekas itu berdampak atau tidak, pasti akan berdampak bagi industri pakaian lokal. Karena industri pakaian lokal itu mempekerjakan dari hulu ke hilir, ya tukang jahit, tukang bahan, tukang washing, tukang plastik, tukang setrika, dan lain sebagainya,” kata Ucok.

“Kalau pakaian bekas ini tahu-tahu datengin barang tanpa cukai dan pajak, dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” sambung Ucok.


Larangan impor vs importir nakal

Terkait hal itu pemerintah pun tidak hanya diam, namun mencoba berbagai upaya untuk mendindaklanjuti persoalan ini.

Sebab sebenarnya pemerintah bukan mengincar pedagang melainkan penyelundup yang masuk lewat jalur-jalur tikus. " Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucap Menteri Teten.

Menkop UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Solusi pemerintah

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya kata Menkop Teten, bersama Mendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.

Nomor hotline bisa diakses selama jam kerja yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Nantinya lewat hotline itu para pedagang pakai bekas ilegal bisa melaporkan untuk diberikan usaha berjualan produk lokal.

Kemenkop UKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.

https://money.kompas.com/read/2023/03/31/063000826/-saya-tidak-merugikan-pemerintah-kenapa-thrifting-harus-dihanguskan-

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke