Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Selesaikan Kasusnya, Indosurya Life Serahkan "Policyholders Bail Out" ke OJK

Indosurya Life menyerahkan RPK melalui skema policyholders bail out (PBO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema PBO yang diajukan oleh Indosurya Life dilakukan dengan mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium ke ekuitas perusahaan.

Ia menekankan, skema ini harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang polis. Dalam hal ini, pemegang polis harus memahami risiko keseluruhan dari program tersebut berserta konsekuensinya.

“Artinya, dalam kesepakatan itu pemegang saham pengendali dari Asuransi Indosurya Life bersedia untuk dia keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi utang klaim menjadi ekuitas,” ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Saat ini, regulator sendiri masih menunggu proses konversi tersebut.

Dilansir dari laporan keuangan yang ada di laman perusahaan, Selasa (4/4/2023) Indosurya Life memiliki tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) berada pada level negatif, yaitu -341,47 persen pada Maret 2022.

Tingkat RBC tersebut memburuk dibandingkan sebelumnya per Desember 2021 sebesar -326,33 persen.

Sementara itu, rugi setelah pajak Indosurya Life mengalami perbaikan, yakni dari Rp 68,8 miliar pada posisi Desember 2021 menjadi Rp 8,62 miliar pada Maret 2022.

Perusahaan juga mencatat pada kuartal I-2022, total aset perusahaan mencapai Rp 731,26 miliar dengan utang senilai Rp 5,58 miliar.

https://money.kompas.com/read/2023/04/04/121251026/upaya-selesaikan-kasusnya-indosurya-life-serahkan-policyholders-bail-out-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke