Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan tetap akan melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran," kata dia dari keterangan Instagram BPJS Kesehatan RI, Jumat (7/4/2023).

"Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," lanjut Ghufron.

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut bisa dilakukan secara tatap muka, dimulai pada 19-21 April 2023. Kemudian, pada saat Hari Raya Idul Fitrinya, pelayanan itu diliburkan selama dua hari.

Setelahnya, pada 24-25 April, BPJS Kesehatan kembali melayani kepesertaan JKN. Pelayanan ini dimulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Selain pelayanan tatap muka, kata Ghufron, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

https://money.kompas.com/read/2023/04/07/161000326/jadwal-pelayanan-bpjs-kesehatan-selama-libur-lebaran-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke