JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria memalsukan kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kotak-kotak amal di beberapa masjid daerah Jakarta Selatan.
Aksi penipuan QRIS ini tertangkap kamera CCTV tatkala pelaku melakukan aksinya di Masjid Nurul Iman Blok M Square pada Kamis (6/4/2023).
Teranyar, Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas tersangka penipuan QRIS di kotak amal masjid. Berdasarkan penelusuran kepolisian, tersangka telah menempel QRIS palsu di 38 titik lokasi yang didominasi tempat ibadah.
“Nama tersangka adalah Mohd. Imam Mahlil Lubis dengan kronologi pada tanggal 9 April 2023 di masjid Nurul Iman Blok M Square di duga telah kerjadi tindak pidana penipuan dan atau transfer dana dilakukan oleh pelaku terhadap Masjid Nurul Iman Blok M Square,” dikutip berita pers Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
Dugaan ini bermula saat Habibi (pelapor) yang merupakan pengurus masjid datang ke masjid dan melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor kemudian menanyakan kepada marbot (saksi) terkait orang yang menempelkan QRIS tersebut.
Lantaran saksi tidak mengetahuinya, pelapor menyusuri seluruh masjid dan menemukan ada 24 stiker QRIS di berbagai lokasi di masjid tersebut. Melihat kejanggalan itu, pelapor dan saksi melihat CCTV dan mendapati ada oknum yang tidak dikenal menempelkan QRIS tersebut.
Stiker QRIS palsu itu merupakan merchant dengan nama “Restorasi Masjid” yang terafiliasi dengan platform LinkAja dan beralamat di Kota Medan.
Sementara, barcode QRIS palsu lainnya atas nama "Restorasi Mesjid" yang berafiliasi dengan Bank Nobu dan beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Lantas, apa itu QRIS dan bagaimana cara membuatnya?
Apa itu QRIS
Dilansir dari laman Bank Indonesia (BI), QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard.
QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
Saat ini, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun nonbank yang digunakan masyarakat bisa dilakukan dengan cara menggunakan QRIS.
QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Ketentuan penggunaan QRIS
QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).
Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Adapun para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Sementara itu, transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Manfaat QRIS
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti UMKM maupun konsumen.
Berikut manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran:
Sedangkan manfaat QRIS bagi Merchant atau manfaat QRIS bagi UMKM adalah:
Jenis pembayaran QRIS
Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yakni:
1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis
Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.
2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis
QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.
3. Customer Presented Mode (CPM)
Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk di-scan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.
Cara membuat QRIS
Cara menggunakan QRIS
Nah, itulah informasi seputar apa itu QRIS, manfaat, hingga cara membuat dan menggunakannya.
https://money.kompas.com/read/2023/04/11/223755726/apa-itu-qris-pengertian-manfaat-dan-cara-membuatnya