Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim sesuai syarat yang dilakukan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah, yaitu beragama islam, mampu membayar zakat, dan membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.

Dituliskan dalam laman resmi Indonesia Baik, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Nominal zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, sebesar setara sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Lantas, apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), perlu dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Yaitu, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dituliskan bahwa dua waktu tersebut harus dijumpai. Jika salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Artinya, bagi orang yang tak menemui salah satu dari kedua masa tersebut seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), tak wajib bagi mereka zakat fitrah.

Lebih lanjut, bagi seseorang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan dan saat pertengahan Ramadhan meninggal dunia, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat fitrah, yaitu awal Syawal.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan tak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kendati begitu, bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka tetap akan memperoleh pahala dari pemberiannya itu dalam status sedekah, bukan zakat fitrah.

Penerima zakat fitrah

Perlu diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagai berikut:

  • Fakir

Fakir adalah orang yang tak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.

  • Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta dan hasil usaha tapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.

  • Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

  • Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tak sanggup membayarnya.

Meski begitu, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

  • Amil zakat

Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat mulai dari penerimaan hingga menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

  • Mualaf

Mualaf adalah kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk agama Islam.

  • Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan para pelajar perantauan.

  • Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau budak.

Demikian ulasan mengenai wajib tidaknya zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, termasuk besaran dan golongan penerima zakat fitrah.

https://money.kompas.com/read/2023/04/20/110327626/apakah-orang-meninggal-di-bulan-ramadhan-wajib-membayar-zakat-fitrah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke