Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ada Perusahaan yang Tidak Bayar THR, Bos Kadin: Tak Semua Perusahaan Sehat...

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mengatakan, hal itu dipengaruhi keuangan perusahaan yang masih kurang baik. Namun dia menegaskan bahwa THR memang merupakan hak karyawan.

"Kita harus melihat kembali tidak semua perusahaan lagi dalam keadaan sehat," kata dia, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Oleh karenanya, Arsjad mendorong kepada perusahaan yang tidak sehat tersebut untuk lebih terbuka kepada para pekerja. Dengan demikian, pekerja dapat memahami kondisi keuangan perusahaan yang menyebabkan pembayaran THR belum bisa terlaksana.

"Harus dijelaskan kepada pekerja dan buruh apa adanya bahwa ini enggak ada," ujarnya.

"Ini lah membangun trust atau kepercayaan pengusaha dan pekerja atau buruh," tambah Arsjad.

Sementara itu, bagi perusahaan yang memang memiliki kinerja keuangan positif, Arsjad meminta manajemen untuk segera membayarkan THR kepada karyawan. Pasalnya, THR merupakan hak yang memang diterima pekerja.

"Kalau bisa seharusnya harus memberikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenaker melalui Posko Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 2.369 aduan terkait THR. Aduan tersebut terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri memastikan, Kemenaker akan menindaklanjuti aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Pada tahap awal, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan akan dikenakan sanksi atau tidak.

"Kalau mereka menyatakan tidak mampu (membayarkan THR) nanti kita cek data keuangan dan sebagainya. Bersama Dinas Tenaga Kerja," kata dia.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukan adanya pelanggaran terkait ketentuan pembayaran THR, maka Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan, di mana sanksi ini juga akan diberikan secara bertahap.

https://money.kompas.com/read/2023/05/01/091600626/masih-ada-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-bos-kadin--tak-semua-perusahaan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke