Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pemalsuan Polis, Sinarmas MSIG Life Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Eks Agen Terima Premi dari Nasabah

Hal ini lantaran, prosedur perusahaan yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Swita telah dilaporkan dan pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

"Kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Lukman menekankan, perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan mantan agen pemasarnya tersebut.

Dalam perkara perdata kasus ini, Lukman menerangkan, putusan PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrach).

Namun, adanya denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp 15,54 triliun dan RBC (risk based capital) sebesar 2.527,75 persen serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan, pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

"Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ungkap dia.

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.

Lukman menjelaskan, perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tandas dia.

Sebagai informasi, perusahaan bersandi saham LIFE ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri terkuak sejak 2020 silam.

Adapun, pihak tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Dalam putusan ini, para tergugat diputuskan harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

https://money.kompas.com/read/2023/05/05/142938826/kasus-pemalsuan-polis-sinarmas-msig-life-tegaskan-tak-pernah-beri-izin-eks

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke