Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Pelunasan Haji Reguler Diperpanjang hingga 12 Mei

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menjelaskan, keputusan memperpanjang waktu tersebut dilakukan lantaran terdapat 14.356 kuota yang belum terisi.

"Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran," ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).

Jadwal pelunasan Bipih reguler ini dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 12 Mei. "Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ucap Saiful.

Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT.

Dengan ketentuan berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Sementara itu, lanjut Saiful, penyelenggara haji juga menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/08/123728226/biaya-pelunasan-haji-reguler-diperpanjang-hingga-12-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke