Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Keberatan Tembakau Disetarakan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan

"Kami keberatan itu (draft RUU Kesehatan soal tembakau setara narkoba), kami sudah kirim surat," kata Agus saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindsutrian Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin selaku pihak yang membina industri hasil tembakau sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait pengelompokkan tembakau dan narkoba dalam RUU tersebut.

"Semua stakeholder itu dari pertanian, perdagangan, bea cukai, keuangan dan kesehatan itu ada di dalamnya. Jadi sudah diangkat isunya dan diskusikan. Dan juga melalui Kemenkoperekonomian juga sudah beberapa deputinya sudah membahas itu," ujarnya.

Putu mengatakan, pihaknya belum mengirimkan surat keberatan secara langsung baik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia mengatakan, hingga saat ini, surat keberatan baru diterima dari asosiasi petani tembakau.

"Kita belum melalui surat seperti itu ya. Kalau yang melalui surat itu dari asosiasi yang disampaikan ke komisi dewan yang mengurus isu tersebut, tebusannya juga banyak," tuturnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan, pengelompokan tembakau dan narkoba dikhawatirkan dapat disalahartikan dan disamakan dengan narkoba.

"Itu bisa apa disalahpersepsikan bahwa itu adalah sama dengan narkotika, sama dengan zat-zat yang sangat berbahaya. Kedua, mungkin nanti di pengaturan-pengaturan yang nanti kita coba mengawasi," ucap dia.

Dikutip dari Nasional Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tembakau diperlakukan sama dengan zat adiktif lain seperti narkotika dan Psikotropika di dalam RUU Kesehatan.

Bantahan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol.


Penilaian itu disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Syahril menjelaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan dua jenis zat adiktif lain, yaitu narkotika dan psikotropika.

Ia bilang, tembakau dan alkohol bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

Namun, pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama.

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," papar Syahril.

Lebih lanjut, Syahril menerangkan, narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus.

Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena UU-nya berbeda.

Ia menyampaikan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya.

"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," ujar Syahril.

https://money.kompas.com/read/2023/05/10/140000926/menperin-keberatan-tembakau-disetarakan-dengan-narkotika-dalam-ruu-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke