Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Jangan Sampai gara-gara Ingin Nonton Konser Kamu Terjebak Pinjol Ilegal..."

Teranyar, masyarakat Indonesia antusias dengan rencana band asal Inggris Coldplay yang akan manggung di Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023.

Untuk dapat melihat aksi panggung Chris Martin dan kawan-kawan, tiket dibanderol mulai dari Rp 800.000 sampai Rp 11 juta.

Antusiasme untuk dapat memiliki tiket ini tergambar di dalam kolom komentar pengumuman harga tiket tersebut.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket musik.

"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal,” tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia, Jumat (12/5/2023).

OJK menambahkan, anak muda dapat juga mengatur keuangan untuk mencapai tujuan finansial seperti membeli tiket konser, misalnya dengan menabung dan berinvestasi.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat mengetahui bagaimana ciri-ciri dari pinjol ilegal.

1. Syarat mudah, hanya modal Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas

3. Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp

4. Bunga dan denda tidak jelas

5. Tidak punya layanan pengaduan

6. Meminta akses ke data pribadi

7. Tidak berizin OJK

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak, apalagi untuk membeli tiket konser.

https://money.kompas.com/read/2023/05/12/133900226/-jangan-sampai-gara-gara-ingin-nonton-konser-kamu-terjebak-pinjol-ilegal--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke