Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minim Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pemulung dan Marbot Masjid

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo mendorong pekerja informal mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga pemulung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita mengakselerasi perlindungan bagi pekerja informal. Mereka banyak doktrinnya, pekerja ojek online, petani, nelayan, marbot masjid, pemulung itu pekerja informal yang belum terlindungi," kata dia di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

"Jadi kita dorong mereka ikut serta agar keluarga mereka bisa sejahtera," sambung Anggoro.

Anggoro bilang, memang untuk peserta bukan penerima upah atau pekerja informal masih minim. Pada tahun 2022, kepesertaan BPU sebesar 17 persen atau 6.004.021 orang, sedangkan pekerja formalnya mencapai 64 persen (22.839.463 orang).

"BPU memang kalau dilihat angkanya masih kecil di posisi 2022. Tetapi sebenarnya dilihat dari tahun sebelumnya lebih kecil lagi. Makanya BPU tahun lalu tumbuhnya sampai 64 persen. Kenapa? karena sebelum-sebelumnya BPU ini belum terlalu kita jadikan fokus. Masih fokus kepada pekerja penerima upah," ungkapnya.

Namun angka kepesertaan BPU ini pada tahun lalu menurutnya justru meningkat. Ketimbang pada tahun 2021.

"Kami melihatnya begitu ada Covid-19, banyak terjadi PHK, kemudian pekerja formal pindah ke informal. Sementara postur kepesertaan kita, pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah menjadi peserta kita baru tiga sampai 4 persen. Kalau sebelum Covid-19 itu, 60 persen pekerja formal, 40 persen informal," papar Anggoro.

Kesempatan yang sama, Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P. Marbun mengatakan, pekerja informal terbanyak yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengemudi ojol, petani, dan nelayan.

Sedangkan marbot masjid dan pemulung masih tergolong minim. Padahal kata Oni, perlindungan ketenagakerjaan ini sangat penting.

"Kenaikan growth-nya dari informal workers itu sekitar 60 persen tahun lalu. Yang paling besar itu petani, nelayan, dan ojol. Pemulung itu ada (jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan) tapi enggak sebesar nelayan sama ojol," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/12/153000226/minim-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-sasar-pemulung-dan-marbot-masjid-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke