Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Salah Kaprah Penghentian Sementara BSI sebagai Bank Operasional Penyaluran APBN

Hal ini tentu berdampak kepada masyarakat umum, terutama di Provinsi Aceh di mana BSI menjadi salah satu bank terbesar yang beroperasi di wilayah dengan penerapan sistem ekonomi syariah ini.

Selain terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum sekira dalam kurun waktu seminggu ke belakang, gangguan pada sistem perbankan BSI juga mengakibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa penghentian sementara BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN.

Nah, inilah yang kemudian menjadi isu dan berita yang mungkin disalah pahami oleh masyarakat.

Ramainya isu ini bermula dari beredarnya surat Kepala KPPN Banda Aceh yang ditujukan kepada para pimpinan unit kerja (Satker) di wilayah kerja KPPN Banda Aceh.

Surat itu sebagai informasi dan pemberitahuan kepada para Satker bahwa penyaluran APBN via BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dihentikan sementara. Hal ini bukan berarti bahwa BSI dihentikan operasionalnya oleh KPPN Banda Aceh.

Masyarakat perlu memahami bahwa hingga saat ini terdapat lima Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Penunjukan kelima bank tersebut sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN mengartikan bahwa sistem perbankan dari kelima bank itu akan terkoneksi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Dana APBN dari rekening kas umum negara yang ada di Bank Indonesia akan dicairkan melalui mekanisme overbooking via paygroup dari kelima Bank Operasional tersebut (PMK No.14/PMK.05/2013).

Secara sederhana dapat digambarkan bahwa penyaluran dana APBN kepada rekening penerima (baik perseorangan, bendahara K/L, maupun pihak ketiga) tidak secara langsung dicairkan dari rekening kas negara kepada rekening para penerima, namun melalui mekanisme overbooking ke paygroup BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI (terlepas rekening tersebut berada di bank apapun).

Nah, ketika beberapa waktu lalu BSI mengalami gangguan sistem, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku salah satu pihak yang diberi kewenangan dalam regulasi dan kebijakan pengelolaan APBN, kemudian menghentikan sementara atau menonaktifkan BSI sebagai paygroup di aplikasi SPAN dalam rangka penyaluran dana APBN sampai dengan BSI dapat mengatasi gangguan dalam sistem perbankan mereka.

Artinya, para penerima (dengan rekening apapun, termasuk BSI) tetap dapat menerima pencairan dana APBN melalui mekanisme overbooking yang sama dengan menggunakan paygroup dari Bank Operasional lain, yaitu BRI atau Mandiri atau BNI atau BTN.

Hal ini tentu berbeda penafsiran, jika masyarakat seolah-olah memahami bahwa surat Kepala KPPN adalah bentuk dari penghentian kegiatan operasional BSI. Salah kaprah yang perlu diluruskan pemahamannya.

Padahal, operasional BSI tetap dapat berjalan sebagaimana biasanya dan itu adalah hak dan kewenangan independen dari BSI (dengan adanya gangguan atau tidak adanya gangguan pada sistem mereka).

Maka masyarakat umum perlu memahami bahwa proses penghentian sementara (atau dalam bahasa lain mungkin bisa kita sebut skorsing atau penonaktifan) BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN tidak ada kaitannya dengan kegiatan operasional perbankan mereka sehari-hari, bahkan ketika adanya gangguan sistem sekalipun.

Penghentian sementara ini hanya merupakan langkah antisipatif Kementerian Keuangan dalam rangka menjaga reliabilitas sistem dalam penyaluran APBN, serta pemberian kesempatan kepada pihak bank untuk segera memperbaiki gangguan sistem yang terjadi.

Sekali lagi perlu diketahui bahwa penonaktifan BSI sebagai Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN hanya bersifat sementara sampai dengan sistem perbankan BSI telah diperbaiki dan berjalan normal kembali.

Maka saat ini ketika gangguan pada sistem BSI telah berhasil diperbaiki dan sistem perbankan mereka telah berjalan normal kembali, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian menyampaikan kepada seluruh KPPN di daerah bahwa paygroup BSI dalam sistem SPAN telah aktif kembali per 15 Mei 2023.

Pengaktifan kembali atau pembukaan interkoneksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur server, aplikasi, jaringan, serta keamanan sistem oleh pihak BSI.

Gangguan sistem dalam era siber memang memerlukan mitigasi risiko yang komprehensif. Operasional perbankan tentu sangat dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat kita.

Maka sudah semestinya pihak perbankan dapat memiliki sistem yang aman, reliabel, dan andal dalam memberikan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Lebih daripada itu, perbankan juga perlu menyediakan infrastruktur dan anggaran yang memadai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabahnya.

Dengan sistem yang andal, maka kepercayaan masyarakat kepada pihak bank juga akan lebih baik.

Selain itu ketika bank ditunjuk menjadi Bank Operasional mitra pemerintah dalam penyaluran APBN, maka sudah selaiknya keandalan sistem, jaringan, server, dan keamanan data menjadi prioritas sehingga penyaluran dana APBN kepada para penerima (baik perseorangan, bendahara, maupun pihak ketiga) dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Harapannya tentu dengan lancarnya penyaluran dana APBN, maka pembangunan dan ekonomi negara kita juga akan semakin baik ke depannya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/17/154805026/salah-kaprah-penghentian-sementara-bsi-sebagai-bank-operasional-penyaluran

Terkini Lainnya

Respon Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respon Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi 'Online' sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke