Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...

Terkait dengan ketentuan baru tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kontribusi pemanfaatan pasir laut terhadap pendapatan negara selama ini relatif kecil.

Menurut dia, arah penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih kepada membenahi pengelolaan hasil sedimentasi laut.

"Jadi sih pasir laut kecil (sumbangannya ke pendapatan negara). Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti," kata Febri di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).

Namun demikian, Febrio tidak merinci besaran pendapatan yang diterima dari pemanfaatan pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan untuk merespons tingginya permintaan reklamasi dalam negeri. Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi," tuturnya.

Salah satu pengaturan yang dikenakan ialah diwajibkannya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Trenggono menyebutkan, nantinya bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dikenakan pungutan lebih besar.

"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP kepada negara. Kalau ekspor agak beda dikit. Kan buat pendapatan negara," ucapnya.

Sebagai informasi, pengenaan PNBP dalam pemanfaatan pasir laut diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 26 Tahun 2023. Disebutkan, pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP. Selain membayar PNBP, pelaku usaha wajib membayar pungutan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://money.kompas.com/read/2023/06/02/123700926/kemenkeu--pasir-laut-kecil-kontribusinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke