Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

60 Motor Royal Enfield Dilelang Bea Cukai Mulai dari Rp 23 Juta, Simak Cara Mengikutinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang 60 unit motor Royal Enfield Classic. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKNL) Jakarta II melalui laman lelang.go.id.

Seluruh unit Barang Tidak Dikuasai (BTD) itu bakal dilelang pada Senin (12/6/2023) pekan depan. Lelang Royal Enfield ini dapat diikuti oleh masyarakat secara online, dengan sistem open bidding. Artinya, peserta lelang dapat melihat nilai penawaran peserta lainnya.

Berdasarkan data dari akun Instagram @beacukaipriok dan situs lelang.go.id, nilai limit atau harga minimal barang lelang 60 unit motor itu terbagi menjadi 5, yakni mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, hingga Rp 27,72 juta.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat langsung unit BTD yang akan dilelang. Open house dilakukan pada 7-9 Juni pukul 09.00-15.00 WIB setiap harinya, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Bandung/Cirebon/Ujung Pandang Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah itu, lelang akan dilaksanakan pada Senin pekan depan. Jadwal pelaksanaan lelang terbagi menjadi dua, yakni pukul 09.30-10.30 WIB dan 09.45-10.45 WIB.

Cara mengikuti lelang online di laman lelang.go.id

Bagi anda yang tertarik untuk berpartisipasi dalam lelang Royal Enfield tersebut, perlu mengetahui cara mengikuti lelang online di lelang.go.id.

Pertama, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang. Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan. Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.

Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikuti dari laman lelang.go.id:

Jika kamu berhasil memenangkan lelang Royal Enfield ini, maka kamu memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta.

Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang online sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.

Sementara itu, apabila kamu tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

https://money.kompas.com/read/2023/06/08/081000326/60-motor-royal-enfield-dilelang-bea-cukai-mulai-dari-rp-23-juta-simak-cara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke