Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi, Suku Bunga Diprediksi Naik

Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini mungkin dapat berdampak pada kenaikan bunga perbankan.

Meskipun begitu, Purbaya bilang, nasabah tidak perlu khawatir karena margin perbankan masih tergolong besar. Dengan begitu, seharusnya bunga yang diberikan akan lebih kompetitif.

“Yang jelas (premi PRP) tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kami hitung,” ucap dia dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa (20/6/2023).

LPS memperkirakan, pendapatan premi berdasarkan PRP dari industri perbankan baru sekitar Rp 1 triliun per tahun. Targetnya, dalam 40 tahun, pendapatan premi PRP mampu mencapai 2 persen dari PDB.

“Itu masih kecil dan saya pikir kalau sebesar itu (Rp 1 triliun) tidak akan mengganggu perbankan dan bahkan ke depan akan lebih memperkuat confidence masyarakat pelaku bisnis ke perbankan dan ke negara kita sendiri,” imbuh Purbaya.

Dari landasan tersebut, pengumpulan premi PRP ini diberlakukan pemerintah untuk menganggulangi terjadinya krisis serupa.

“Jadi kalau PRP jalan nanti, bukan satu bank yang jatuh pasti banyak. tapi ada case khusus sekali ketika kita salah me-manage ekonomi. Mudah-mudahan tidak,” ungkap dia.

Ia menambahkan, ketika terjadi krisis perbankan 1998, pemerintah dan rakyat menanggung beban perbankan. Sekarang, beleid ini membuat industri perbankan punya kewajiban untuk membantu pemerintah ketika terjadi krisis, sekaligus memberi keyakinan kepada rakyat.

“Kalau ada apa-apa industri siap menyelamatkan industri. Negara siap menyelamatkan industri. Jadi tidak akan panik seperti 1997-1998,” tutup dia.

Sebagai informasi, industri perbankan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi demi mendanai PRP mulai 2025.

Aturan ini resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/06/21/070000826/bank-wajib-bayar-premi-restrukturisasi-suku-bunga-diprediksi-naik

Terkini Lainnya

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke