Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Dibanjiri Produk Tekstil China, Pemerintah Sinyalir Ada Penyimpangan di PLB

Kondisi ini tidak lepas dari situasi ekonomi dunia yang pertumbuhannya diprediksi International Monetary Fund (IMF) melambat menjadi 2,9 persen pada 2023.

Bank Indonesia juga memprediksi perlambatan Produk Domestik Bruto (PDB) Amerika Serikat pada 2023 sebesar 0,9 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal yang sama juga terjadi pada kawasan Eropa dan negara tujuan ekspor lainnya.

Selain itu, pasar produk TPT juga mengalami serbuan impor dari China. Negeri Tirai Bambu itu mengalami penumpukan persediaan akibat menurunnya permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, sehingga mulai mencari negara pasar baru untuk menampung hasil produksinya, termasuk Indonesia.

“Apalagi Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi penduduk yang besar. Hal ini menjadikan kita sebagai tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Agus mengatakan situasi tersebut memberikan ancaman bagi industri tekstil dalam negeri. Karenanya kata dia, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari China.

Agus mengatakan, kondisi tersebut juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70.000 orang.

Respons pemerintah

Berdasarkan hal tersebut, Agus mengatakan pihaknya mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

"Serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu, antara, hingga ke hilirnya," tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya juga memantau kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, Kemenperin mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023.

"Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00)," kata dia.

Agus mengatakan, pihaknya akan menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC).

Sebab kata dia, durasi penyusunan ST dan PTC membutuhkan waktu lebih singkat. Ia menjelaskan, penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

"Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha," kata Agus.

Dugaan penyimpangan

Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berjumlah 106 PLB, tersebar di 159 lokasi.

Menperin mengatakan evaluasi terhadap PLB tersebut perlu dilakukan lantaran disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.

"Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat," tuturnya.

Langkah berikutnya, kata Agus, menindaklanjuti Usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan melalui program peningkatan ekspor, pengendalian impor, serta peningkatan daya saing industri. Program peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Selanjutnya, memperkuat promosi guna mencari pasar. Sedangkan pengendalian impor ditempuh melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dalam rangka Neraca Komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH).

Terakhir, untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah melakukan pengembangan dan pelatihan SDM industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT), dalam hal ini bagi industri hulu tekstil.

“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/06/27/151145026/ri-dibanjiri-produk-tekstil-china-pemerintah-sinyalir-ada-penyimpangan-di-plb

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke