Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Induk Kresna Life Resmi Ganti Nama

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan induk asuransi jiwa Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) resmi mengumumkan perubahan nama perseroan menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/6/2023), keputusan tersebut diambil dalamRapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kresna Graha Investama Tbk pada Kamis (22/6/2023).

"Menyetujui dan mengubah nama perseroan menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk atau nama lain yang ditentukan oleh direksi perseroan dan disetujui oleh pihak yang berwenang," ujar Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur Indera Hidayat, dikutip Selasa (27/6/2023).

RUPST dan RUPSLB tersebut juga menyetujui pengangkatan Suryo Susilo sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen perseroan.

Sementara direktur utama perseroan kini ditempati oleh Budi Santoso Asmadi. Sedangkan, direktur perseroan ditempati oleh Indera Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris perusahaan.

Di sisi lain, Dewi Kartini Laya dan Michael Steven yang semula menjabat sebagai direktur perseroan dan telah mengundurkan diri, kini diangkat menjadi komisaris perseroan.

Selain itu, RUPSLB itu juga menyetujui Laporan Tahunan Terintegrasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Rapat tersebut juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat tiga petinggi perusahaan bersandi bursa KREN yang mengundurkan diri yakni Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan.

Adapun, Michael Steven diketahui merupakan pemegang saham pengendali Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/06/27/164000326/perusahaan-induk-kresna-life-resmi-ganti-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke