Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Tekstil Tertekan, Butuh Dukungan Pemerintah

Pasalnya, mereka berhadapan dengan rendahnya permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi global dan rendahnya daya beli dalam negeri akibat banjir barang impor.

Berdasarkan hasil riset Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode Juni 2023 mencatatkan angka 53,93 atau naik 3,03 poin dibandingkan dengan Mei 2023.

Peningkatan IKI di industri manufaktur ini merupakan kontribusi dari subsektor besar yang mengalami ekspansi.

Namun, 3 subsektor tercatat mengalami kontraksi yaitu, industri tekstil; industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; dan industri pengolahan lainnya.

"Kami menyatakan bahwa subsektor tekstil itu masih suffer (terpuruk). Meskipun ada tren kenaikan (IKI) tetapi kita menerima laporan juga dari kawan-kawan industri tekstil, industri tekstil masih suffer," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers Rilis IKI Juni 2023 di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

  • Evaluasi PLB di 159 titik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu penyebab terpuruknya industri tekstil adalah ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karenanya, ia meminta dilakukan evaluasi terhadap 106 PLB yang tersebar di 159 lokasi.

"Hal ini terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan cepat," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa.

  • Kebijakan pengamanan pasar dalam negeri

Agus mengatakan, akan memantau kebijakan pengamanan pasar dalam negeri yang telah diterapkan berupa penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester staple fiber (PSF).

Selain itu, mengusulkan perubahan kebijakan pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023.

Dalam surat tersebut, Kemenperin mengusulkan perubahan lartas, menarik pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian serta barang jadi tekstil, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor khususnya untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya (HS 6309.00.00).

  • Tingkatkan daya saing nasional

Agus menyebutkan, akan menyusun Standar Bidang Industri, meliputi perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC) guna meningkatkan daya saing industri tekstil nasional.

Ia menjelaskan, penyusunan ST dan PTC memiliki tujuan untuk memberikan kepastian usaha, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan Internasional.

"Dengan dilakukannya penyusunan ST dan PTC, diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, dan kepastian dalam berusaha," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, pemerintah akan memberikan pengembangan dan pelatihan SDM industri, restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT), dalam hal ini bagi industri hulu tekstil.

“Kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil, diharapkan dapat meminimalisasi dampak dari resesi global terhadap ekonomi nasional berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar dalam negeri dari serangan barang asal impor khususnya dari Tiongkok,” ujarnya.

  • Insentif keringanan listrik

Terakhir, Agus mengatakan, akan menindaklanjuti usulan Insentif Keringanan Pembayaran Listrik untuk Industri yang disampaikan melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).

Adapun keringanan pembayaran listrik ini berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar, penetapan satu tarif listrik (tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam), pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

https://money.kompas.com/read/2023/06/28/083000126/industri-tekstil-tertekan-butuh-dukungan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke