Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Minta Penerbitan SIM Tidak Dikenakan PNBP, Ini Tanggapan Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menilai, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri. Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," katanya.

Isa pun mengaku tidak setuju dengan tanggapan yang menilai, pengenaan PNBP dalam penerbitan SIM berpotensi menciptakan pungutan liar di lingkup Polri. Menurutnya, praktik pungutan liar bukan sepenuhnya disebabkan oleh adanya pengenaan PNBP.

"Mau bayar atau tidak bayar sama saja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya," ujar Isa.

"Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM-nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai prosedur," sambungnya.

Meskipun demikian, Isa mengatakan, pihaknya tetap menerima usulan yang disampaikan Polri. Kemenkeu akan melakukan pembahasan terkait korelasi wacana penghapusan PNBP dengan biaya operasional Polri.

"Jadi, nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan. Bahkan, kita eliminasi manakala cost (biaya) untuk hasilkan ini sudah jadian dari operasional Polri sudah bisa atau belum," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta agar penerbitan SIM dihapus dari PNBP. Firman khawatir Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di Polres dan jajarannya malah jadi "jualan" SIM demi memenuhi target PNBP.

Padahal, bisa saja orang yang diberikan SIM itu belum cakap dalam berkendara. Hal tersebut disampaikan Firman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Mohon maaf. Kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," ujar Firman.

https://money.kompas.com/read/2023/07/12/171000826/polri-minta-penerbitan-sim-tidak-dikenakan-pnbp-ini-tanggapan-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke