Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, berdasarkan aturan itu tarif angkutan secara nasional akan mengalami kenaikan hingga 5 persen.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).
Dia mengungkapkan, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Daftar 29 lintasan berlaku tarif baru
Berikut 29 lintasan penyeberangan yang akan disesuaikan tarif baru ini mulai 3 Agustus 2023:
Merak-Bakauheni
Ketapang-Lembar
Jangkar-Lembar
Jangkar-Kupang
Ketapang-Gilimanuk
Padangbai-Lembar
Surabaya-Lembar
Kendal-Kumai
Sape-Waikelo
Sape-Labuan Bajo
Sape-Waingapu
Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
Batam-Kuala Tungkal
Batam-Mengkapan
Batam-Sei Selari
Karimun-Mengkapan
Karimun-Sei Selari
Mengkapan-Tanjung Pinang
Dumai-Malaka
Dabo-Kuala Tungkal
Bajoe-Kolaka
Balikpapan-Taipa
Balikpapan-Mamuju
Bitung-Ternate
Bira-Sikeli
Bitung-Tobelo
Pagimana-Gorontalo
Siwa-Lasusua
Batulicin-Garongkong
Tarif terpadu terbaru
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menambahkan, kebijakan penyesuaian tarif ini tidak hanya ditetapkan untuk meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ucap Bambang.
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
- Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
https://money.kompas.com/read/2023/07/23/163000226/tarif-penyeberangan-asdp-kelas-ekonomi-naik-per-3-agustus-di-29-lintasan-ini