Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha Pedagang Bitcoin dkk Bakal Dicabut jika Tak Masuk Bursa Kripto

Pendirian bursa kripto ini dimuat dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, hingga saat ini baru 23 anggota atau pedagang kripto yang sudah terdaftar di bursa. Di antaranya adalah Ajaib, Stockbit, Cyra hingga Indodax.

Dia menuturkan bila hingga sebulan ke depan para pedagang kripto lain yang ada di Tanah Air belum masuk ke daftar bursa berjangka aset kripto ini, maka pihaknya akan menutup hingga memblokir izin usaha pedagang kripto.

“Kita kasih waktu sebulan, kalau mereka tidak daftar ya ditutup, pencabutan izin,” ujar Didid usai meluncurkan bursa kripto di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Hingga saat ini, lanjut Didid, pihaknya masih mengizinkan aktivitas trading bagi pedagang kripto yang belum masuk ke bursa berjangka aset kripto.

"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas.

Dia juga menilai dengan pembentukan kripto ini menjadi bukti pemerintah hadir dalam Upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.

“Dengan adanya ekosistem ini yang lengkap, masyarakat merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset krupto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” kata dia.

Berikut daftar lengkap 23 pedagang aset kripto yang terdaftar di bursa kripto Indonesia:

https://money.kompas.com/read/2023/07/28/172907326/izin-usaha-pedagang-bitcoin-dkk-bakal-dicabut-jika-tak-masuk-bursa-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke