Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Capital Gain Adalah: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Contohnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Capital gain adalah istilah yang sering terdengar dalam investasi saham. Ini karena capital gain merupakan salah satu keuntungan yang bisa diperoleh para investor saham.

Apa itu capital gain? 

Secara sederhana, keuntungan modal atau capital gain adalah jumlah keuntungan seorang investor ketika menjual kembali aset investasinya. 

Dengan kata lain, capital gain adalah keuntungan finansial yang diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli suatu aset atau investasi.

Aspek utama dari capital gain adalah bahwa keuntungan ini baru akan direalisasikan ketika aset tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya.

Dilansir dari Gramedia.com, capital gain adalah keuntungan modal yang didapat oleh investor dari hasil penjualan aset atau menjual aset yang investasi yang dimilikinya.

Contoh paling umum dari capital gain adalah dalam konteks investasi saham. Jika seseorang membeli saham pada suatu harga tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, maka selisih antara harga jual dan harga beli tersebut menjadi capital gain.

Meski begitu, capital gain bukan hanya bisa digunakan dalam investasi saham saja. Capital gain bisa juga digunakan pada setiap jenis investasi seperti reksa dana, emas, properti dan sebagainya.

Bisa dikatakan, capital gain adalah suatu nilai keuntungan dari penjualan aset yang sudah dijadikan investasi. Akan tetapi, ketika investor masih memegang atau memiliki aset tersebut, maka hal itu belum bisa disebut dengan istilah keuntungan modal atau capital gain.

Adapun kebalikan dari capital gain adalah capital loss atau kerugian modal. Capital loss terjadi karena aset yang dijual oleh seorang investor harganya lebih rendah daripada harga beli aset tersebut.

Jenis capital gain

Capital gain atau keuntungan modal dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu capital gain jangka pendek dan capital gain jangka panjang.

1. Capital gain jangka pendek

Capital gain jangka pendek adalah suatu keuntungan investasi yang berasal dari penjualan saham-saham dalam kurun waktu kurang dari setahun.

Capital gain jenis ini lebih disukai oleh para investor yang tidak takut mengalami kerugian yang cukup besar. Supaya tidak mengalami kerugian yang cukup besar, investor yang lebih senang capital gain jangka pendek harus pandai dalam menganalisis kondisi pasar, sehingga bisa menciptakan suatu prediksi yang kuat.

Selain itu, capital gain dalam investasi bidang properti jangka waktunya berbeda dengan saham. Pada investasi properti, suatu aset investasi yang dijual dalam kurun waktu 36 bulan atau kurang dari itu, maka termasuk ke dalam jenis capital gain jangka pendek.

2. Capital gain jangka panjang

Capital gain jangka panjang adalah keuntungan modal investasi yang berasal kepemilikan saham yang di mana jangka waktunya minimal satu tahun.

Berbeda dengan jangka pendek, jenis jangka panjang ini lebih disukai oleh investor yang santai. Artinya, investor tidak perlu terlalu sering melihat kondisi pasar modal saham.

Sementara itu, dalam investasi properti, capital gain akan dikategorikan ke dalam jangka panjang selama aset investasi yang dijual sudah lebih dari 36 bulan.

Apabila ada seorang investor properti membeli aset yang kemudian dijual lagi setelah 40 bulan kepemilikan, maka aset properti tersebut masuk ke dalam kategori jangka panjang.

Rumus capital gain

Adapun rumus atau cara menghitung capital gain adalah sebagai berikut:

Capital gain = Harga jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Rumus di atas belum termasuk dengan rumus pajak yang harus dibayarkan. Besar pajak yang harus dibayarkan merupakan hasil capital gain yang kemudian dikalikan dengan persen pajak yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, seorang investor membeli saham pada tahun 2017 dengan harga Rp 100 juta dan mempertahankan aset tersebut hingga tahun 2022. Saat akan dijual, harga saham tersebut mencapai 500 juta. Maka, rumus penghitungan capital gain adalah sebagai berikut:

Capital gain = Harga jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)

Capital gain = Rp 500 – (Rp 100 juta x 1 (unit))
Capital gain = Rp 500 juta – Rp 100 juta
Capital gain = 400 juta rupiah

Jadi, capital gain yang diperoleh investor saham tersebut adalah Rp 400 juta. Namun, angka tersebut belum dikurangi pajak yang harus dibayarkan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu capital gain, jenis, cara menghitung, dan contohnya. Bisa dikatakan, capital gain adalah keuntungan yang didapat investor dari selisih harga penjualan dikurangi harga pembelian saham atau aset lainnya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/31/215752726/capital-gain-adalah-pengertian-jenis-rumus-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke