Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak 4 Tips Ekspor bagi Pelaku UMKM

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, nilai perdagangan ekspor Indonesia mencapai 268 miliar dollar AS pada 2022. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan nilai ekspor 2023 akan meningkat sebesar 12,8 persen.

Coach Ekspor Certified BNSP Sekolah Ekspor Titan Sabtian mengatakan, peluang tersebut membuka pintu untuk mengembangkan bisnis hingga ke pasar internasional, terutama bagi UKM yang memiliki produk berkualitas.

Dengan memanfaatkan peluang ini, UMKM dapat memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar luar negeri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ada 195 negara di dunia. Ini merupakan peluang target pasar ekspor yang sangat menjanjikan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/8/2023).

Ia menjelaskan, untuk memulai ekspor, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan menentukan produk yang ingin dijual di pasar ekspor.

Selain itu, UMKM harus memahami aturan ekspor sehingga bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan, karena setiap negara memiliki aturan ekspor masing-masing.

Hal yang tidak kalah penting yakni mencari buyer atau calon pembeli.

Titan menuturkan, ekspor akan banyak mendatangkan keuntungan, seperti membuka pasar baru, memperluas pasar bagi produk lokal, mendapatkan harga jual yang lebih baik, dan memperluas lapangan kerja.

Selain itu dengan ekspor, UMKM dapat memeroleh keuntungan komparatif, meningkatkan volume dan nilai penjualan, meningkatkan keuntungan, dan mendorong pengembangan produk yang berbeda dengan pasar domestik.

Berikut adalah beberapa tips ekspor dari Coach Ekspor Certified BNSP Sekolah Ekspor Titan Sabtian untuk pemula yang ingin bisnisnya ke pasar internasional.

1. Memanfaatkan fasilitas ekspor dari pemerintah

Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program dan layanan untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan ekspor.

Selain itu, terdapat juga lembaga ekspor dan perdagangan internasional yang dapat memberikan informasi dan bimbingan mengenai pasar ekspor potensial, peraturan perdagangan, serta membantu dalam menemukan mitra bisnis di luar negeri.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan tambahan dan meningkatkan peluang untuk menjangkau pasar ekspor.

2. Manfaatkan media sosial untuk mendapatkan buyer

Media sosial dan website merupakan alat yang sangat efektif untuk memasarkan produk dan mencari pembeli potensial.

Pelaku usaha dapat memanfaatkan platform sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn untuk memperluas jangkauan pasar mereka dan terhubung dengan pembeli potensial dari berbagai negara. Selain itu, memiliki website yang profesional dan informatif juga penting untuk meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap produk yang ditawarkan.

Dengan memanfaatkan media sosial dan laman secara efektif, pelaku usaha dapat meningkatkan visibilitas produknya dan mendapatkan respons yang positif dari calon pembeli.

3. Menyiapkan dokumen ekspor

Menyiapkan dokumen ekspor sangat penting dalam menjalankan bisnis ekspor. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain invoice, packing list, bill of lading, sertifikat asal, dan dokumen ekspor lainnya yang sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Pastikan dokumen-dokumen ini sudah dipersiapkan dengan baik sebelum pengiriman barang dilakukan.

Dokumen yang lengkap dan benar akan memudahkan proses kepabeanan, menghindari keterlambatan pengiriman, dan mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat menghambat kegiatan ekspor.

4. Menyiapkan legalitas usaha untuk ekspor

Sebelum terlibat dalam kegiatan ekspor, pastikan legalitas usaha UMKM sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Hal ini meliputi akta pendirian perusahaan, NIB dan izin usaha, serta NPWP. Pastikan juga untuk memahami peraturan perdagangan internasional yang berlaku di negara tujuan ekspor.

Demikian tips bagi UMKM untuk pemula yang ingin bisnisnya sampai ke pasar internasional.

https://money.kompas.com/read/2023/08/01/200500326/simak-4-tips-ekspor-bagi-pelaku-umkm-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke