Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal BI Checking, Informasi yang Bikin Banyak Pelamar Kerja Gagal

KOMPAS.com - Tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah. Terkadang, ada seseorang yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan.

Namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman. Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.

Nah teranyar, BI checking ini saat ini tak hanya dipakai lembaga keungan untuk melakukan screening bagi para calon debiturnya, namun juga dipergunakan oleh para perekrut perusahaan alias HRD untuk menyeleksi calon karyawannya.

Dalam sebuah unggahan yang ramai di media sosial, ada perusahaan yang menerapkan syarat BI checking untuk calon karyawannya.

Alhasil, sejumlah kandidat calon karyawan gagal diterima karena didapati tak patuh dalam membayar tagihan utang alias menunggak pinjaman.

Apa itu BI Checking?

BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

BI Checking sudah berganti nama jadi SLIK

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Berikut rincian skor kredit di SID:

https://money.kompas.com/read/2023/08/25/143738226/mengenal-bi-checking-informasi-yang-bikin-banyak-pelamar-kerja-gagal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke