Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta, Menkop-UKM: Mereka Harus "Merah Putih"

Teten menilai, rencana larangan impor yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 itu seharusnya mendapatkan dukungan.

Pasalnya, kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM nasional dari praktik predatory pricing barang impor.

"Mereka juga harus merah putihlah, karena kalau kita tidak melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk-produk luar lewat dumping, predatory pricing, nanti roboh ekonomi kita," ujar Teten, di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut Teten bilang, saat ini terdapat praktik platform e-commerce asing memasarkan produk negara asalnya di negara lain. Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik tersebut.

"Kalau mereka mau berjalan di online, mau jualan di e-commerce cross border segala macam produk Indonesia banyak kok," tuturnya.

Teten pun menampik pernyataan belum bisa dipenuhinya kebutuhan pasar nasional dari produksi dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha nasional saat ini sudah berkembang, sehingga mampu memproduksi barang serupa dari luar negeri.

"Kita sudah lihat loh, brand-brand lokal itu lagi naik, belum lama ini kosmetik produk lokal itu sudah menguasai pasar online, tiba tiba diserbu produk dari China dengan harga yang sangat murah," tuturnya.

"Karena itu kita memdesak kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi perubahan terhadap Permendag pengaturan ini," tambah Teten.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana impor barang di bawah 100 dollar AS. Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono menilai, kebijakan baru tersebut tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Ia mengatakan, jika pemerintah menghentikan penjualan impor beberapa barang seperti aksesoris ponsel atau barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, akan menimbulkan terjadinya kegiatan impor ilegal.

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Sonny mengatakan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Namun demikian, kata dia, negara-negara lain menerapkan kebijakan yang sama yaitu berupa pengenaan pajak pada harga barang, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

"APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke 6 negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/09/01/150900026/pengusaha-tolak-larangan-barang-impor-di-bawah-rp-15-juta-menkop-ukm-mereka

Terkini Lainnya

Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Whats New
23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

23,7 Persen Investor Kripto dari Kalangan Mahasiswa, PINTU Gelar Edukasi di Unair

Whats New
Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Kredit Perbankan Tumbuh ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Danone Indonesia Dukung Pengelolaan Air Berkelanjutan

Whats New
Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Work Smart
Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Whats New
Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Whats New
Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Whats New
Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke