Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Riset dan Pengembangan dalam Rezim Pengadaan Barang dan Jasa

Ketentuan hal itu sudah diatur sejak 2010 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010 yang telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, dan terakhir dicabut oleh Perpres No. 16/2018 yang kemudian diubah oleh Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Swakelola penelitian

Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh PT (juga oleh lembaga/kementerian/organisasi) melalui dana APBN/APBD merupakan salah satu skema cara pengadaan barang/jasa, yaitu “Swakelola”.

Dalam skema ini, perencanaan, pengerjaan, dan/atau pengawasan kegiatan penelitian sebagai bagian dari cara atau metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan sendiri oleh PT sebagai penanggung jawab anggaran.

Perpres membagi metode swakelola menjadi tiga tipe, yaitu Tipe I, II, III atau Tipe IV, tergantung pada siapa yang melaksanakan dan/atau mengawasinya.

Swakelola Tipe I, penelitian dan pengembangan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh PT. Termasuk pada tipe I adalah riset dan pengembangan yang dilakukan oleh dosen/peneliti internal dengan dana internal PT.

Swakelola Tipe II, penelitian dan pengembangan direncanakan dan diawasi oleh PT, tetapi dilaksanakan oleh instansi/lembaga/PT lain.

Swakelola Tipe III, penelitian dan pengembangan direncanakan dan diawasi oleh PT, tetapi dilaksanakan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok masyarakat.

Termasuk pada swakelola tipe II dan III adalah riset dan pengembangan yang dilakukan secara kolaboratif dan/atau riset dengan dana hibah eksternal.

Secara umum, prosedur dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagai aktivitas pengadaan barang dan jasa secara swakelola, seperti yang telah dilakukan selama ini.

Pelaksana riset dan pengembangan sebagai pelaksana swakelola dipilih dan ditetapkan berdasarkan sistem kompetisi atau penugasan.

Penelitian kompetitif dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian proposal oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Penelitian penugasan bersifat khusus dan ditetapkan oleh PT sebagai penyelenggara penelitian, meliputi penelitian strategis, kebutuhan tertentu, kepentingan yang mendesak; dan/atau penelitian yang mensyaratkan pelaksana penelitian dengan kriteria tertentu.

Para pelaksana riset dan pengembangan sebagai pelaksana swakelola yang proposalnya disetujui pendanaannya, kemudian diikat melalui perjanjian tertulis berupa Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh Ketua Tim riset dan pengembangan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang diangkat oleh pimpinan PT (atau lembaga/kementerian/organisasi) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan di tingkat PT.

Kontrak Swakelola penelitian bersifat “Kontrak Lumpsum”, yaitu kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penelitian di mana jumlah harga pasti dan tetap untuk lingkup pekerjaan yang dikontrakkan; semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Pelaksana Penelitian atau Pengembangan; pembayaran diberikan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan isi Kontrak; batas waktu ditetepkan (satu tahun atau lebih); dan total dana yang disetujui bersifat mengikat serta mencakup semua jenis pengeluaran (transport, uang makan, honorarium, dll.).

SBK Penelitian

Sejak 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 115/2015) kegiatan riset dan pengembangan di tingkat kementerian/lembaga termasuk PT dilakukan berdasarkan Standar Biaya Keluaran (SBK), di mana besaran biayanya yang ditetapkan berdasarkan keluaran (output) atau sub-keluaran (sub output) yang dinyatakan di dalam proposal dan disetujui oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Besaran SBK penelitian dan pengembangan ditetapkan berdasarkan jenis atau skema riset yang diajukan (pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan, atau kajian aktual strategis).

Volume dan satuan ukur keluaran (output atau sub-output) yang ditetapkan atau menjadi tagihan akhir hasil penelitian sesuai dengan jenis atau skema penelitian berupa Laporan Akhir Penelitian atau Naskah Kebijakan.

Laporan Akhir Penelitian ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan.

Naskah Kebijakan ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian terapan, pengembangan, dan kajian aktual strategis.

Publikasi ilmiah dan/atau diseminasi hasil penelitian dalam bentuk artikel jurnal (nasional atau internasional); prototipe riset dan pengembangan atau laik industri yang digunakan untuk kebijakan; HKI (paten, hak cipta terdaftar/granted), buku, artikel popular, dll, sejatinya tidak termasuk pada jenis tagihan Keluaran Wajib aktivitas penelitian dan pengembangan.

Publikasi/diseminasi/HKI tersebut merupakan Keluaran Tambahan yang bisa ditagihkan kepada peneliti/pengembang, jika mereka memasukkannya dengan biaya tambahan.

Hal ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui PMK No. 115/2015 hingga saat ini melalui PMK no. 151/2022.

Dapat tidaknya penelitian atau pengembangan memperoleh Biaya Keluaran Tambahan untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI tergantung pada hasil penilaian dan rekomendasi dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.

Dalam praktiknya, bisa saja PT/lembaga/kementerian mamasukkan publikasi/diseminasi/HKI sebagai Keluaran Wajib, karena dana penelitian yang diberikan termasuk di dalamnya dana untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI.

Namun demikian, hal ini harus jelas dan spesifik dinyatakan di dalam Kontrak Swakelola yang telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Sesuai dengan ketentuan SBK Penelitian, Pelaksana Penelitian atau Pengembangan tidak lagi dituntut untuk melaporkan/menyampaikan bukti rincian pertanggungjawaban pengeluaran atau penggunaan dana kepada Penyelenggara Penelitian (Pasal 17 ayat (4) Permenristekdikti No. 20/2018).

Kewajiban utama Pelaksana Penelitian atau Pengembangan adalah menghasilkan dan mempertanggungjawabkan Keluaran Penelitian atau Pengembangan yang diajukan di dalam Proposal serta disetujui berdasarkan hasil penilaian Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Keluaran Penelitian atau Pengembangan inilah yang harus menjadi orientasi bagi pelaksana penelitian atau pengembangan dalam penggunaan setiap rupiah dana yang dikeluarkan.

Aspek perpajakan

Walaupun penelitian dilakukan Berbasis Keluaran, namun kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian tetap ada sesuai pasal 15 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 15/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian.

Penelitian atau pengembangan sebagai bagian dari aktivitas rezim pengadaan barang dan jasa tidak luput dari aspek-aspek perpajakan.

Dalam rezim ini, penelitian atau pengembangan diasumsikan sebagai aktivitas yang bagi penerimanya (Peneliti atau Pengembang) bisa menghasilkan dana yang memiliki konsekuensi pajak.

Apalagi penelitian atau pengembangan yang dilakukan oleh para dosen PT yang sudah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH).

Jenis pajak penghasilan yang dikenakan dan menjadi kewajiban Peneliti/Pengembang sebagai Wajib Pajak (WP) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pasal 22 (PPh 22), dan Pasal 23 (PPh 23) berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36/2008.

Selain itu juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 4A UU. No. 8/1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menegaskan bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

PPh 21 dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Tim Pendukung Penelitian atau Pengembangan sebagai Orang Pribadi PNS/Non-PNS atas penghasilan yang diterima dari proposal penelitian/pengembangan yang telah disetujui pendanaannya oleh Penyelenggara Penelitian PT.

Dalam hal ini, dana yang diperoleh dianggap sebagai penghasilan pribadi Peneliti/Pengembang dan/atau Tim Pendukung yang diterima dari PT/Lembaga/Kementerian yang berasal dari APBN/APBD berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan/atau kegiatan penelitian atau pengembangan yang dilakukan, dan karenanya dikenai Pajak Penghasilan.

Besaran pajak penghasilan yang dikenakan sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 21 atas kegiatan penelitian atau pengembangan diatur di dalam PMK No. 59/2022 yang merupakan perubahan atas PMK No. 231/2019.

PPh 22 dikenakan kepada Rekanan Tim Peneliti/Pengembangan atas penghasilan yang diterima dalam pengadaan barang yang tergolong mewah yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penelitian atau pengembangan. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan PPh 22 diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 34/2017.

PPh 23 dikenakan kepada Wajib Pajak dalam negeri (Rekanan Penelitian) yang diperoleh atau berasal dari modal, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain (kecuali imbalan sehubungan dengan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 23 ini diatur dalam PMK No. 141/2015.

Besaran pajak penghasilan pada PPh 21 dan PPh 23 tersebut akan bertambah jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau mencapai tahapan Komersialisasi, sebagaimana diatur di dalam PP No. 45/2019 dan PMK No.153/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

PPN 4A dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Rekanan sebagai penerima Jasa Kena Pajak (JKP) atas jasa penelitian atau pengembangan yang dilakukan, yang dianggap sebagai pertambahan nilai yang diperoleh di dalam daerah pabean Republik Indonesia. PPN jasa penelitian termasuk Pajak Penghasilan bersifat Final, yang besarannya ditetapkan berdasarkan PMK No. 71/2022.

https://money.kompas.com/read/2023/09/03/142402026/riset-dan-pengembangan-dalam-rezim-pengadaan-barang-dan-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke