Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Berizin OJK

Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan fintech peer to peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.

Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Namun, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Dengan demikian, saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditor (pemberi pinjaman) dengan debitor (penerima pinjaman).

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. Boost
  6. TOKO MODAL
  7. Modalku
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Finmas
  11. Akseleran
  12. Ammana
  13. PinjamanGO
  14. KoinP2P
  15. pohondana
  16. MEKAR
  17. AdaKami
  18. ESTA KAPITAL
  19. FINTEK
  20. KREDITPRO
  21. FINTAG
  22. RUPIAH CEPAT
  23. CROWDO
  24. Indodana
  25. JULO
  26. Pinjamwinwin
  27. DanaRupiah
  28. Taralite
  29. Pinjam Modal
  30. ALAMI
  31. AwanTunai
  32. Danakini
  33. Singa
  34. DANAMERDEKA
  35. EASYCASH
  36. PINJAM YUK
  37. FinPlus
  38. UangMe
  39. PinjamDuit
  40. DANA SYARIAH
  41. BATUMBU
  42. Cashcepat
  43. klikUMKM
  44. Gampang
  45. cicil
  46. lumbungdana
  47. 360 KREDI
  48. Dhanapala
  49. Kredinesia
  50. Pintek
  51. ModalRakyat
  52. SOLUSIKU
  53. Cairin
  54. TrustIQ
  55. KLIK KAMI
  56. Duha SYARIAH
  57. Invoila
  58. Sanders One Stop Solution
  59. DanaBagus
  60. UKU
  61. KREDITO
  62. AdaPundi
  63. Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional
  65. Komunal
  66. Restock.ID
  67. TaniFund
  68. Ringan
  69. Avantee
  70. Gradana
  71. Danacita
  72. IKI Modal
  73. Ivoji
  74. Indofund.id
  75. iGrow
  76. UTF-8
  77. Danai.id
  78. DUMI
  79. LAHAN SIKAM
  80. gazwa.id
  81. KrediFazz
  82. Doeku
  83. Aktivaku
  84. Danain
  85. Indosaku
  86. Jembatan Emas
  87. EDUFUND
  88. Gandeng Tangan
  89. PAPITUPI SYARIAH
  90. BantuSaku
  91. danabijak
  92. AdaModal
  93. Samakita
  94. KawanCicil
  95. CROWDE
  96. KlikCair
  97. ETHIS
  98. SAMIR
  99. LATAS
  100. Asetku
  101. Findaya

Demikian daftar 102 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.

Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

https://money.kompas.com/read/2023/09/15/154732826/daftar-terbaru-101-pinjol-legal-berizin-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke