Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan fintech peer to peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Namun, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Dengan demikian, saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.
Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditor (pemberi pinjaman) dengan debitor (penerima pinjaman).
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.
Demikian daftar 102 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
https://money.kompas.com/read/2023/09/15/154732826/daftar-terbaru-101-pinjol-legal-berizin-ojk