Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Dukung Pemerintah Pisahkan "Social Commerce" dan "E-commerce"

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Anggota komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kedua platform itu berbeda peruntukkannya yakni e-commerce secara garis besar adalah platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital sementara social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce. 

Oleh sebab itu kedua platform itu harus dipisahkan agar memberikan keadilan untuk UMKM.

" Awalnya TikTok itu sekadar media sosial namun lambat laun mereka masuk menjadi e-commerce, itulah yang menjadi problem, sebab ternyata hal itu merugikan kita, merugikan UMKM kita dan sebaliknya menguntungkan barang-barang impor seperti dalam kasus barang-barang murah yang dari Tiongkok itu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Dagangnya di media sosial di mana tempat orang berkumpul lebih besar secara bebas setiap hari. Jadi kita ikut merasakan dampak ini, dan mendukung pemerintah agar mengatur tata kelola yang benar mengenai platform media sosial yang masuk ke e-commerce ini," sambungnya.

Walau demikian dia meminta agar Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenkominfo, cermat untuk menyusun aturan itu sebelum dirilis.

Sebab aturan soal PPMSE itu akan berlaku untuk semua platform dan bukan hanya TikTok saja.

"Kemudian dipikirkan matang-matang dampaknya bagi e-commerce yang sudah ada maupun UMKM. Sekali kebijakan sudah diputuskan harus dijalankan dengan konsisten, dan pasti butuh waktu lama memperbaikinya lagi," katanya.

Kemudian Evita juga mengatakan, TikTok Shop bisa membuka peluang masuknya barang-barang murah dari Tiongkok ke Tanah Air.

Hal itu lantaran TikTok Shop memiliki kemampuan artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi produk yang disukai oleh pengguna sehingga diproduksi di Tiongkok dan masuk ke Tanah Air.

"Tentu dijual di sini harga sangat murah dan matilah barang kita, dan semua keuntungan dibawa ke nagara mereka. Tidak hanya Tiongkok tapi juga negara lain bisa memainkan ini, dan menurut saya itu tidak adil," pungkasnya.


Sebelumnya Evita juga menyoroti harga produk yang dijual platform TikTok yang kini merambah menjadi social commerce.

Evita mengatakan harga barang yang ditawarkan di TikTok terlalu murah. "Kadang-kadang harganya tidak masuk akal (di TikTok), ada Madurasa harganya Rp 1.000. Itu sudah jelas dumping," kata Evita dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Perdagangan ada yang mengawasi khusus? Di (Kementerian) Koperasi dan UKM ada? Harusnya ini di Kementerian Perdagangan, kalau memang ada itu ngapain saja mereka, karena boleh saya katakan gagal melakukan pengawasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Evita berpendapat bahwa TikTok memprioritaskan produk-produk dari China melalui algoritma. Hal ini, kata dia, membuat produk UMKM lokal tak dilirik konsumen.

Evita mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap TikTok. Ia menilai pengawasan yang dilakukan Kemendag sudah gagal.

https://money.kompas.com/read/2023/09/18/180544926/dpr-dukung-pemerintah-pisahkan-social-commerce-dan-e-commerce

Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke