Padahal, pria yang akrab disapa Zulhas itu bilang, sebagai salah satu pusat grosir, Pasar Asemka seharusnya sudah menjadi tempat yang menjual barang dengan harga murah.
"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Pernyataan tersebut diamini oleh salah satu pedagang kosmetik di Pasar Asemka bernama Anton. Ia menyebutkan, pedagang di TikTok Shop menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga modal yang ia keluarkan.
"Bayangin saja ini bedak ini harga modalnya aja Rp 23.000, tapi di TikTok Shop Rp 15.000, padahal baru modal loh itu," ujarnya kepada Kompas.com.
Perbedaan harga tersebut kemudian berimbas terhadap turunnya omzet pedagang di Pasar Asemka secara signifikan. Anton mengaku, omzetnya turun 70 persen.
"Engap-engapan, belum listrik, biaya sewa yang offline kalah total mahal," tuturnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh pemilik toko kosmetik lainnya, Ayu. Ia bahkan mengalami penurunan omzet yang lebih dalam akibat dari persaingan harga dengan TikTok Shop.
"Bulan-bulan kemarin lebih parah tapi awal tahun tahun pengiriman luar kota masih ada, terus dari kemarin sampai hari ini pembeli kosong," ucapnya.
Atur media sosial dan e-commerce untuk antisipasi "predatory pricing"
Fenomena perbedaan harga yang signifikan itu dinilai pemerintah sebagai hasil dari praktik predatory pricing yang dilakukan oleh pedagang TikTok Shop.
Oleh karenanya, Zulhas bilang, pemerintah berupaya untuk mengatasinya dengan cara mengatur keterkaitan media sosial dan e-commerce melallui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Zulhas menegaskan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.
"Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua," tuturnya.
Keberadaan Permendag 31 Tahun 2023 pun diklaim untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commercedan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama," ucap Zulhas.
https://money.kompas.com/read/2023/09/30/120000326/harga-di-pasar-grosir-asemka-harusnya-paling-murah-tapi-masih-kalah-miring