Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi.
"Berapa pun bunganya asal ada pembelinya," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Namun begitu, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjaman online (pinjol).
Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal.
Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.
Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari.
Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal.
Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi. Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen.
Namun begitu, penurunan biaya pinjaman tersebut ternyata membawa dampak pada industri pinjol.
Pengurangan biaya pinjaman tersebut membuat pinjaman dengan ticket size kecil tidak dapat kembali diberikan. Pinjaman yang hilang tersebut berkisar antara Rp 300.000, Rp 500.000, dan Rp 750.000.
"Sekarang tidak bisa dilayani, paling kecil yang kami pinjamkan Rp 1 juta. Jadi segmen kecil itu hilang," imbuh dia.
Pria yang karib disapa Kus itu menjelaskan, dalam sejarahnya industri pinjol memang menyasar segmen masyarakat bawah yang belum mendapatkan layanan perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya.
Namun, profil peminjam tersebut memiliki profil risiko yang tidak stabil dan cenderung tinggi.
"Untuk itu maka pada praktiknya bunga fintech itu menyesuaikan dengan profil segmen dan risiko yang ada di lapangan," tambah dia.
Penetapan biaya pinjaman AFPI itu senada dengan hasil penelitian OJK pada 2021 yang menyebut bunga ideal untuk pinjol berkisar 0,3 sampai 0,46 persen per hari. Biaya tersebut sudah termasuk biaya-biaya lain yang kenakan pada peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, bunga pinjaman maksimum per hari itu hanya digunakan untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.
"Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun," kata dia pada Agustus 2022.
https://money.kompas.com/read/2023/10/06/153150926/sejarah-penetapan-bunga-pinjol