Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Penetapan Bunga Pinjol

Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi.

"Berapa pun bunganya asal ada pembelinya," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Namun begitu, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjaman online (pinjol).

Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal.

Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.

Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal.

Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi. Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen.

Namun begitu, penurunan biaya pinjaman tersebut ternyata membawa dampak pada industri pinjol.

Pengurangan biaya pinjaman tersebut membuat pinjaman dengan ticket size kecil tidak dapat kembali diberikan. Pinjaman yang hilang tersebut berkisar antara Rp 300.000, Rp 500.000, dan Rp 750.000.

"Sekarang tidak bisa dilayani, paling kecil yang kami pinjamkan Rp 1 juta. Jadi segmen kecil itu hilang," imbuh dia.

Pria yang karib disapa Kus itu menjelaskan, dalam sejarahnya industri pinjol memang menyasar segmen masyarakat bawah yang belum mendapatkan layanan perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, profil peminjam tersebut memiliki profil risiko yang tidak stabil dan cenderung tinggi.

"Untuk itu maka pada praktiknya bunga fintech itu menyesuaikan dengan profil segmen dan risiko yang ada di lapangan," tambah dia.

Penetapan biaya pinjaman AFPI itu senada dengan hasil penelitian OJK pada 2021 yang menyebut bunga ideal untuk pinjol berkisar 0,3 sampai 0,46 persen per hari. Biaya tersebut sudah termasuk biaya-biaya lain yang kenakan pada peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, bunga pinjaman maksimum per hari itu hanya digunakan untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.

"Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun," kata dia pada Agustus 2022.

https://money.kompas.com/read/2023/10/06/153150926/sejarah-penetapan-bunga-pinjol

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke