Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Barang Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor Ditargetkan Rilis Pekan Depan

Positive list itu akan berisikan barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi dari dalam negeri sehingga diperbolehkan untuk diimpor.

"Targetnya minggu depan selesai (dirilis)," ujar Isy kepada media saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jumat (13/10/2023).

Namun Isy belum bisa menyebutkan produk-produk apa saja yang nantinya akan masuk dalam positive list itu. Dia hanya memastikan produk yang diperbolehkan akan dimuat dalam bentuk kode Harmonized System atau kode HS.

Kode HS sendiri merupakan basis klafifikasi barang dan bea masuk ke wilyah kepabeanan masing-masing negara. Dalam kaitan ini, kode HS menjadi rujukan penetapan tarif bea masuk atau ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis barang tertentu.

"Nanti pakai kode HS karena kalau cross border dia pakai kode HS," ungkap Isy.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun daftar barang yang dikecualikan dari larangan impor barang dengan harga di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, daftar pengecualian itu akan dikenal dengan positive list atau daftar positif. Daftar tersebut akan berisikan barang-barang yang memang tidak bisa diproduksi dari dalam negeri.

"Di dalam positive list kita menetapkan barang-barang apa saja di bawah 100 dollar yang masih diperbolehkan masuk lewat cross border," kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/10/13/154000726/daftar-barang-rp-1-5-juta-yang-dikecualikan-dari-larangan-impor-ditargetkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke