Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Ajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2023

Masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi, untuk mengajukan sanggahan hasil verifikasi instansi yang salah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, akan tampil informasi berikut:

“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahao administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Masa sanggah diberlakukan apabila kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan administrasi CPNS 2023?

Cara ajukan sanggah CPNS 2023

Tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 sebagai berikut:

Perlu digarisbawahi, alasan sanggah yang diisikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasil administrasi tetap akan tak memenuhi syarat. Ditegaskan bahwa pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Adapun periode masa sanggah bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. Pelamar sudah tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tersebut.

Demikian cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Informasi selengkapnya mengenai apa itu masa sanggah bisa diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2023/10/20/090223826/cara-ajukan-sanggah-hasil-administrasi-cpns-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke