Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Pastikan PNBP 2024 Digunakan untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024 mengarah pada peningkatan inovasi dan kualitas layanan serta kelestarian hidup.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan PNBP 2024 diarahkan untuk mengoptimalisasi PNBP, penguatan tata kelola dan proses bisnis, peningkatan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sejak 2019, ia mengungkapkan bahwa realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022. Namun, proyeksi PNBP untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 kembali turun ke angka Rp 492,0 triliun.

"Realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022 yang mencapai Rp 595,6 triliun," ujar Rahayu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Melansir data dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), realisasi PNBP pada 2019 mencapai Rp 409,0 triliun dan turun menjadi Rp 343,8 triliun pada 2020. Penurunan sebesar 15,9 persen ini terjadi akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, kata dia, realisasi PNBP mengalami peningkatan menjadi Rp 458,5 triliun pada 2021. Faktor harga komoditas masih mendominasi perkembangan PNBP.

“Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, minerba, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta inovasi layanan,” ucap Puspa.

Ia mengatakan bahwa realisasi PNBP sampai Agustus 2023 mencapai Rp402,8 triliun atau menyentuh 91,3 persen dari target APBN.

Capaian tersebut, kata Puspa, utamanya berasal dari peningkatan pendapatan SDA dan KND.

“Salah satu tantangan PNBP dari sisi SDA adalah pemanfaatan yang belum optimal. (Ada) beberapa tantangan seperti pemanfaatan yang ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging,” jelasnya.

Dengan tantangan tersebut, lanjut Puspa, kebijakan PNBP pada APBN 2024 diarahkan kepada pemanfaatan SDA agar lebih optimal.

Hal tersebut dilakukan dengan cara optimalisasi dividen badan usaha milik negara (BUMN). Optimalisasi ini diterapkan dengan mempertimbangkan profitabilitas, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja.

Pada kesempatan tersebut, Puspa menjelaskan, kebijakan Pendapatan SDA sektor minyak dan gas bumi (migas) mengarah pada penyempurnaan regulasi secara lebih komprehensif dan optimalisasi tata kelola aset hulu migas.

“Lalu, implementasi penuh digitalisasi data hulu migas melalui sistem informasi terintegrasi untuk efektivitas pengawasan dan pelaporan migas,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, kebijakan Pendapatan SDA nonmigas diarahkan pada fokus masing-masing sumber pendapatan.

Puspa menyebutkan, Pendapatan SDA sektor kehutanan fokus pada perbaikan tata kelola, implementasi perizinan, serta optimalisasi produksi.

Kemudian, Pendapatan SDA sektor perikanan akan difokuskan pada kebijakan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis legal regulated reported fishing (LRRF).

“Sedangkan untuk Pendapatan SDA sektor panas bumi akan mengarah pada kebijakan percepatan produksi, efisiensi, dan pemanfaatan information and communication technology (ICT),” jelas Puspa.

Puspa juga mengatakan, pendapatan SDA mineral dan batu bara (minerba) difokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan melalui pengawasan/pemeriksaan bersama antarinstansi.

Sementara itu, kebijakan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) 2024 dilakukan lewat transformasi BUMN dengan memperbaiki tata kelola serta menerapkan aspek-aspek environmental, social, and governance (ESG) dalam setiap investasi.

“Arah kebijakan PNBP juga meliputi adanya pengawasan efektivitas kinerja PMN terhadap usaha BUMN sebagai agen perubahan agar mendorong BUMN yang lebih baik,” imbuh Puspa.

Pemerintah akan melakukan beberapa upaya sebagai kebijakan PNBP kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dijalankan pada 2024.

Kebijakan itu dilakukan untuk menghadapi tantangan volatilitas harga komoditas, kualitas layanan yang belum merata, dan perbaikan tata kelola yang belum optimal.

Upaya pertama, melakukan peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan. Kedua, optimalisasi pengelolaan aset BMN agar lebih produktif. Ketiga, penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi serta pengawasan PNBP.

Keempat, penyesuaian jenis dan tarif PNBP. Kelima, peningkatan kerja sama atau sinergi dengan instansi atau pihak terkait. Terakhir, perluasan pemanfaatan sistem informasi.

Berdasarkan layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, PNBP K/L diperkirakan akan memberikan kontribusi terbesar pada 2024.

Sebagai informasi, kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai salah satu dari enam kontributor terbesar PNBP K/L mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Pertumbuhan tersebut berasal dari upaya Kemenkominfo dalam melakukan optimalisasi PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta potensi PNBP terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP berupa penyesuaian tarif dan jenis PNBP baru.

Dengan kontribusi dari Kemenkominfo, instansi tersebut menjadi kontributor terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dengan 65,5 persen dari total PNBP K/L.

Jenis PNBP baru itu, meliputi beberapa jenis sertifikasi atau pengujian perangkat telekomunikasi, Biaya Hak Penggunaan (BHP) Sertifikasi Elektronik, pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana (sarpras), serta denda administratif.

Beralih ke Badan Layanan Umum (BLU), layanan ini mendapati tantangan, seperti menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas dan affordability, volatilitas harga komoditas, kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta peningkatan efisiensi operasional.

Pendapatan APBN dan pendapatan jasa layanan BLU (PNBP) merupakan sumber utama penerimaan pada BLU sebagai resource dalam pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjawab tantangan tersebut, terdapat empat arah kebijakan BLU pada 2024. Pertama, peningkatan kemudahan akses terhadap layanan BLU melalui penggunaan teknologi informasi.

Kedua, Integrasi dan sinergi sumber daya antara BLU untuk peningkatan aset BLU serta dukungan untuk transformasi ekonomi.

Ketiga, inovasi sumber pendanaan atau pembiayaan dalam rangka peningkatan transformasi ekonomi. Keempat, modernisasi kelengkapan layanan.

https://money.kompas.com/read/2023/10/23/100436226/kemenkeu-pastikan-pnbp-2024-digunakan-untuk-jaga-kelestarian-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke