Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendiri Dapen Punya Utang Rp 3,61 Triliun, OJK: Pengawasan Terus Berjalan

Tunggakan pendiri alias pemberi kerja yang belum menunaikan kewajibannya ini menjadi salah satu penyebab 12 dapen masuk pengawasan khusus OJK.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, pihaknya mengatakan proses pengawasan untuk 12 dapen tersebut terus dilakukan.

"Proses pengawasannya jalan terus," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Namun begitu, ia belum dapat menjelaskan apakah tunggakan utang tersebut telah dilunasi oleh pemberi kerja kepada dana pensiun atau belum.

Lebih lanjut, Iwan bilang, OJK saat ini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan dana pensiun.

"Kalau memang ada permasalahan kami bicara dengan pendiri dan perusahaannya, bagaimana caranya mencoba menjembatani dan mengawasi," terang dia.

Pasalnya, OJK juga perlu memastikan perlindungan kepada pekerja yang tergabung dalam dana pensiun tersebut.

"Dalam ketentuan perundangan disebutkan, pemberi kerja diberikan waktu melunasi pembayaran iuran ke Dana Pensiun selambat-lambat nya 1 bulan setelah jatuh temponya," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, karena terjadi keterlambatan pembayaran iuran, dana pensiun akan mengenakan imbal hasil atas keterlambatan tersebut.

Ketika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran iuran sesuai dengan tenggat waktu tersebut, pengawas akan melakukan supervisory action.

https://money.kompas.com/read/2023/11/07/193500726/pendiri-dapen-punya-utang-rp-3-61-triliun-ojk--pengawasan-terus-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke