Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Denda 400 SPBU Rp 14,8 Miliar karena Penyalahgunaan BBM Subsidi

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).

"Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Selain tak mendapatkan suplai solar, 400 SPBU yang melakukan penyelewangan BBM bersubdisi itu pun dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 14,8 miliar oleh Pertamina.

"Nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp 14,8 miliar," imbuhnya.

Riva menuturkan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan pada jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau solar, serta pada jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

"Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT (solar), JBKP (Pertalite) bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka," kata Riva.

Pertamina mencatat ada sejumlah modus yang digunakan untuk penyelewangan BBM bersubsidi. Salah satunya adalah modus helicopter, alias mengisi BBM subsidi berulang kali atau dalam jumlah yang besar sekaligus.

Umumnya pelaku melakukan modifikasi pada kendaraannya, baik itu truk, bus pariwisata, mobil pribadi, maupun motor pribadi. Lewat modifikasi ini jadi terdapat tangki atau banyak jeriken di dalam kendaraan yang bisa menampung cukup banyak BBM subsidi.

Bisa juga pelaku melakukan penggandaan QR code dan pelat nomor kendaraan jadi bisa isi BBM subisidi berulang. Dalam modus helicopter ini, ada indikasi kerja sama antara pelaku dengan oknum operator SPBU.

"Jadi memang ada pemalsuan atau penggandaan yang dilakukan, dan saat ini yang merupakan satu modus terbaru adalah dengan menggunakan bus pariwisata," ungkap Riva.

https://money.kompas.com/read/2023/11/22/100000026/pertamina-denda-400-spbu-rp-14-8-miliar-karena-penyalahgunaan-bbm-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke