Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Dilansir dari laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, peresepan kacamata ini menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Disadur dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Penjaminan kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata gratis berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta, sebagai berikut:

Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2023/11/28/113251326/kacamata-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-ketentuan-dan-cara-klaimnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke