Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Mendag segera menyampaikan hasil verifikasi tagihan rafaksi minyak goreng kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan.

“Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022 kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera,” ujar Yeka dalam siaran persnya, Selasa (28/11/2023).

Yeka mengungkapkan, BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Namun menurut Yeka, hal tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Hal itu mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.

“Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri RI saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut. Oleh karena itu, segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha," kata Yeka.

"Asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas," sambung Yeka.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Amin mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. 

Dia mengungkapkan, para pengusaha minyak goreng beserta anggota peritel Indonesia telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang diminta oleh pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga murah ketika pada saat yang bersamaan harga migor mahal kala itu.  

“Singkat-singkatnya, kami meminta utang rafaksi bisa segera diselesaikan karena teman-teman pengusaha bagaimanapun mereka sudah  membantu pemerintah. Mereka tidak butuh statement koordinasi atau ini kewenangan siapa yang dibutuhkan adalah verifikasi,” ujarnya dalan rapat kerja bersama Komisi Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (27/11/2023). 

“Jumlahnya segera diselesaikan yah memang ini butuh koordinasi di berbagai kementerian tapi jangan sampai para pengusaha yang sudah membantu pemerintah dalam menyediakan minyak goreng kemarin dirugikan sehingga mereka tidak percaya lagi ke pemerintah,” sambungnya.  

https://money.kompas.com/read/2023/11/28/165833026/surati-mendag-ombudsman-dorong-utang-rafaksi-minyak-goreng-segera-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke