Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Pajak Jangan Sampai Lupa

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para wajib pajak (WP), jangan lupa untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, batas waktu validasi NIK sebagai NPWP kian dekat.

Salah satu tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP ialah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Ini merupakan bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).

Rencananya, implementasi dari pemadanan NIK dan NPWP baru akan dilaksanakan ketika PSIAP meluncur.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sistem perpajakan canggih itu baru akan meluncur pada pertengahan tahun 2024.

Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, batas waktu pemadanan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022

"Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023," tutur dia, kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Ada konsekuensi yang menanti WP jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Konsekuensi yang diterima ialah WP akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya pilih "Login".
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.

https://money.kompas.com/read/2023/12/07/174337426/cara-menggabungkan-nik-dan-npwp-wajib-pajak-jangan-sampai-lupa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke