Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya

Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia program jaminan kesehatan yang membebaskan iuran setiap bulannya, yang disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.

Penetapan penerima PBI BPJS Kesehatan

Penetapan kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan atau dikenal Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di mana pendataan dan validasi dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Data hasil validasi diteruskan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan peserta PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun penjaminan kesehatan peserta PBI juga diberikan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta PBI dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan

Merujuk Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PBI berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan bisa diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Nantinya, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan secara mandiri melalui laman resmi DTKS.

Lebih lanjut, cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan atau cek penerima JKN KIS sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Nantinya sistem akan memunculkan informasi dari data yang diinputkan, di mana akan muncul kolom PBI JK atau muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Demikian informasi mengenai apa itu peserta PBI BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta, hingga cara mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan. Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta PBI berhak memperoleh nomor identitas tunggal.

https://money.kompas.com/read/2023/12/09/084721026/apa-itu-peserta-pbi-bpjs-kesehatan-ini-pengertian-dan-tahap-penetapannya

Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke