Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Dibuka hingga 31 Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dapat mengikuti program restrukturisasi polis hingga 31 Desember 2023.

Melalui sebuah pengumuman resmi di akun Instagram @jiwasraya, manajemen mengimbau pada pemegang polis yang belum mengikuti dan belum merespons surat penawaran untuk segera mendaftarkan diri.

"Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu akhir pelaksanaan program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kami mengimbau kembali pada pemegang polis yang belum mengikuti dan atau belum merespons surat penawaran, untuk segera mendaftarkan padaprogram restrukturisasi polis Jiwasraya sebelum 31 Desember 2023," demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip Kamis (21/12/2023).

Ketika nasabah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, polis yang tidak didaftarkan dalam program restrukturisasi akan tetap berada di Jiwasraya.

Dengan begitu, penyelesaian kewajiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut terkait program restrukturisasi tersebut, pemegang polis dapat menghubungi saluran komunikasi Jiwasraya pada hari dan jam kerja.

Berikut ini adalah beberapa saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan nasabah Jiwasraya yaitu call center (021) 5098 7151, WhatsApp +62 811-1465031, dan surel customer_service@jiwasraya.co.id.

Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan, imbauan ini juga diberikan bagi para pemegang polis yang belum merespons surat penawaran keikutsertaan Program Restrukturisasi Jiwasraya.

“Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya," kata dia dalam keterangan resmi.


Sampai November 2023 terdapat lebih dari 99,6 persen pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya.

Dari jumlah sekitar 84 persen liabilitas polis yang direstrukturisasi dan dialihkan ke entitas baru yang akan melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.

Sebagai informasi, program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan program penyelamatan manfaat polis yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham dan manajemen Jiwasraya. Polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan pemegang polis dan negara.

Restrukturisasi dilakukan menyusul kondisi keuangan likuiditas perusahaan yang terus tertekan sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan IFG Life Ryan D. Firman menjelaskan, perseroan sudah menerima sebagian besar pengalihan polis hasil restrukturisasi. Perseroan telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya senilai Rp 32,13 triliun atau sekitar 83 persen dari total polis yang telah direstrukturisasi di Jiwasraya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/122414126/restrukturisasi-polis-nasabah-jiwasraya-dibuka-hingga-31-desember-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke