Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop Pasar Modal 2023: Berlakunya Normalisasi Jam Perdagangan hingga Hadirnya Bursa Karbon

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2023 menandai tahun dimana periode pandemi Covid-19 berangsur mulai berakhir. Ini sekaligus mengawali periode transisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke era new normal atau normalisasi.

Beberapa kebijakan yang dilakukan BEI tahun ini mencakup normalisasi perdagangan, perubahan aturan auto rejection saham, hingga peluncuran Bursa Karbon atau IDXCarbon.

Normalisasi jam perdagangan bursa mulai efektif pada April 2023, yang sekaligus merubah aturan auto rejection saham. Ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2023 dan September 2023.

Selain itu, BEI juga menghadirkan transaksi karbon melalui bursa karbon, yang diresmikan pada September 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jokowi bilang, peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, dan perubahan krisis iklim.

Adapun beberapa kebijakan dan aturan baru BEI sepanjang 2023:

1. Normalisasi perdagangan

BEI melakukan normalisasi jam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat pasca pandemi, serta normalisasi batas Auto Rejection Bawah (ARB) secara bertahap pada 5 Juni dan 4 September 2023.

Sementara itu, normalisasi jam perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan pelaporan melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) juga telah diterapkan pada 14 Agustus 2023. 

2. Peluncuran Indeks Papan Akselerasi

BEI juga meluncurkan produk dan layanan baru, seperti peluncuran Indeks Papan Akselerasi pada 31 Mei 2023. Berdasarkan Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi, Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

3. Peluncuran Papan Pemantauan Khusus

BEI juga meluncurkan Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus Hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni 2023, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.

Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.


4. Peluncuran Aplikasi IDX Mobile

Pada 13 Juli 2023, BEI meluncurkan aplikasi IDX Mobile. IDX Mobile merupakan dirancang oleh bursa sebagai sumber informasi pasar modal Indonesia yang real-time, dan akurat.

Adapun tujuan dihadirkannya IDX Mobile ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kemudahan investor dalam mengakses dan memanfaatkan informasi serta data pasar modal.

5. Peluncuran Sistem yang Mempermudah Transaksi Surat Utang dan Sukuk

Dalam rangka meningkatkan layanan terkait pelaporan transaksi Efek bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta lelang Surat Utang Negara (SUN) dan pengawasan transaksi EBUS, BEI meluncurkan Sistem New PLTE, Lelang SUN (Ministry of Finance Dealer System-MOFiDS), dan Pengawasan Transaksi EBUS (Daily Watching-DW) pada 31 Juli 2023.

Sistem tersebut adalah versi baru dari dari Centralized Trading Platform atau penerima laporan transaksi efek. Lewat sistem tersebut, data center utama akan terkoneksi secara real-time dalam melaporkan data secara kolektif.

6. Peluncuran IDX-PEFINDO Prime Bank

IDX-PEFINDO diluncurkan pada 4 Oktober 2023, yang merupakan Indeks yang mengukur kinerja harga dari 10 saham perbankan yang memiliki peringkat investment grade dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik.

Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank diluncurkan dan dikelola bekerja sama dengan perusahaan pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Adapun metodologi yang diterapkan pada saat evaluasi adalah bobot tiap saham pada indeks dibatasi paling tinggi 35 persen.

7. Peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan.

Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.

https://money.kompas.com/read/2023/12/27/173000826/kaleidoskop-pasar-modal-2023--berlakunya-normalisasi-jam-perdagangan-hingga

Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke