Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Said Aqil dan Ahok Tak Mundur dari Komisaris BUMN Usai Dukung Paslon

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, para komisaris perusahaan pelat merah bisa saja menunjukkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini yang terjadi pula pada Said Aqil Siroj yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KAI (Persero) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Arya, keduanya menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, tetapi tidak aktif berkampanye. Kondisi itu tidak menjadi permasalahan, berbeda halnya jika aktif berkampanye, maka harus mundur dari posisinya di BUMN.

"Ya kalau menyatakan silahkan saja yang penting enggak kampanye," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Senin (22/1/2024).

Diketahui, Said Aqil menyatakan dukungan kepada paslon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), sedangkan Ahok mendukung paslon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arya bilang, kondisi itu berbada dengan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank yang memilih mengundurkan diri dari kursi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Menurut Arya, Abdee menunjukkan dukungannya ke paslon Ganjar-Mahfud dengan aktif berkampanye.

"Kalau Pak Abdee itu kan dia aktif kampanye, kalau Pak Said kan enggak (kampanye), dia hanya menyatakan dukung. Pak Ahok juga begitu, hanya menyatakan mendukung, tidak ada kampanye kan. Kalau dia mulai kampanye, ya harus mengundurkan diri," kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan aturan bahwa komisaris, direksi hingga pegawai tingkat bawah yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024 untuk mengundurkan diri jabatannya.

Lantaran, petinggi dan karyawan BUMN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan harus bebas dari politik praktis.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 27 Oktober 2023 dengan tembusan kepada Erick Thohir. Surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau masuk ke tim kampanye harus mundur, harus kita ingatkan, karena aturannya, undang-undangnya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

https://money.kompas.com/read/2024/01/22/163000926/ini-alasan-said-aqil-dan-ahok-tak-mundur-dari-komisaris-bumn-usai-dukung

Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke