Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik

Namun Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai, "pemanis" yang disiapkan pemerintah itu tidak lagi menarik, mengingat penyesuaian tarif pajak hiburan lebih besar.

"Itu dalam kondisi UU 1 Tahun 2022 sudah menjadi hukum positif, tentu tidak menarik," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Menurut Hariyadi, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22 persen menjadi 12 persen baru akan menarik, apabila tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Kecuali nanti ini sudah bisa dibatlkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris bilang, dengan adanya batas minimum pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen, beban perpajakan yang ditanggung pengusaha menjadi semakin besar.

Selain itu, pelaku usaha masih perlu membayarkan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, serta PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.

"Kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar," ucap Hotman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lain terhadap PPh badan atas penyelenggara jasa hiburan.

Keputusan tersebut diambil dalam gelaran rapat internal kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Lewat insentif tersebut, pelaku usaha sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan," kata Airlangga dalam keterangannya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/22/191100226/pengusaha-soal-insentif-pajak-hiburan--tidak-menarik

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke