Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Penumpang Gagal Terbang, Simak Ketentuan Bagasi Pesawat Etihad Airways

Dalam video yang diunggah akun TikTok @is.tyy_ yang saat ini videonya beredar di media sosial X maupun TikTok, terlihat seorang wanita dan beberapa petugas yang memakai baju batik berwarna merah di garbarata menuju pintu pesawat.

"Nih guys saya gagal berangkat karena dibatalin sama Etihad. Itu kenapa Pak alasannya Pak?" kata wanita tersebut kepada petugas.

Namun petugas enggan menjelaskan kepada wanita yang merekam video tersebut. Petugas itu dan teman-temannya masih tetap menghalangi penumpang wanita untuk menuju pintu pesawat.

Wanita tersebut menjelaskan, dia gagal terbang karena barang bawaannya melebihi aturan maksimal bagasi pesawat.

Dia bilang, sudah meminta petugas untuk mengizinkannya menaruh kelebihan barang itu ke lounge bandara. Namun petugas menolak dan tetap tidak memperbolehkan wanita tersebut masuk ke pesawat.

"Tiket saya di-cancel, padahal waktu boarding masih 30 menit lagi. Alasan karena barang kabin saya berlebih. Saya sudah kurangi harusnya case selesai namun mereka mencari kesalahan saya," terang wanita tersebut di dalam videonya.

Dilansir dari laman resmi Etihad Airways, maskapai asal Uni Emirat Arab ini memiliki sejumlah ketentuan yang harus ditaati penumpang ketika menggunakan layanannya.

Setiap penumpang berhak atas bagasi kabin gratis dengan batasan tertentu karena tarif tiketnya sudah termasuk bagasi kabin gratis.

Setiap kelas pelayanan maskapai Etihad terdapat aturan maksimal bagasi kabin.

Di kelas ekonomi, penumpang diperbolehkan membawa satu tas yang beratnya maksimal 7 kilogram (kg) dan dimensi maksimal 56cm x 36cm x 23cm ke dalam kabin pesawat.

Penumpang kelas ekonomi juga tidak diperbolehkan membawa barang pribadi tambahan ke dalam pesawat.

Sementara untuk kelas bisnis, first, dan the residence, diperbolehkan membawa 2 tas dengan berat gabungan maksimal 12 kg dan dimensi maksimal 56cm x 36cm x 23cm.

Pada kelas layanan ini, penumpang diperbolehkan membawa 1 barang pribadi seperti tas laptop yang beratnya maksimal 5 kg. Namun barang pribadi ini tidak boleh lebih besar dari 23cm x 39cm x 19cm.

Kemudian untuk tiket penumpang anak-anak usia 2 tahun ke atas, peraturan bagasi berlaku normal sesuai kelas pelayanannya.

Sedangkan bagi penumpang bayi berusia 7 hari hingga 23 bulan dapat membawa satu tas kabin dengan berat hingga 5 kg.

Dengan tiket penumpang anak-anak dan bayi, penumpang juga diperbolehkan membawa 1 kursi dorong, tempat tidur bayi, atau kursi mobil tanpa biaya tambahan.

Dengan catatan, jika dibawa sebagai bagasi kabin maka kursi dorong tidak boleh lebih panjang dari 115 cm dan beratnya tidak lebih dari 7 kg. Jika terlalu besar untuk penyimpanan kabin, maka kereta dorong tersebut harus melalui proses check-in.

Apabila penumpang melebihi batasan bagasi kabin yang sudah ditentukan seperti yang sudah dijelaskan, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/182141726/viral-video-penumpang-gagal-terbang-simak-ketentuan-bagasi-pesawat-etihad

Terkini Lainnya

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke